Polisi: Berkas Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ali Anwar
Minggu, 10 Desember 2017 16:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz mengatakan berkas perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan musikus Dhani Ahmad Prasetyo atau lebih dikenal dengan Ahmad Dhani sudah P21 atau lengkap. Berkas tersebut akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pekan depan.
"Kami belum ada rencana memanggil, namun diupayakan minggu depan kirim berkas (ke Kejaksaan Negeri)," kata Mardiaz di Jakarta, Ahad, 10 Desember 2017. Namun, Mardiaz belum bisa memastikan tanggal pengiriman berkas.
Polisi menyatakan telah mempunyai tiga alat bukti untuk menyeret pentolan grup musik Dewa 19 ke pengadilan. Selain itu, polisi telah memeriksa 11 saksi dan empat di antaranya adalah saksi ahli yang memberatkan Ahmad Dhani.
Namun, kata Mardiaz, Dhani mempunyai permintaan kepada polisi untuk memberikan saksi yang dapat meringankan. "Pihak terlapor (Dhani) meminta untuk memeriksa saksi yang meringankan untuknya," ujar Mardiaz.
Penetapan Dhani menjadi tersangka berawal dari penyelidikan polisi atas laporan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian, ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Jack Lapian merujuk pada beberapa cuitan via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
Menurut Jack Lapian, beberapa kicauan Ahmad Dhani di Twitter yang menjadi barang bukti menunjukkan bahwa frasa "penista agama" ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017 berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”