BNN Tetapkan Dua Orang Masuk DPO Pabrik Sabu di Diskotek MG
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 19 Desember 2017 11:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional atau BNN menetapkan dua orang masuk daftar pencarian orang atas temuan laboratorium sabu cair di diskotek MG Club, Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan telah menetapkan Agung Ashari Al Rudy, pemilik dan penanggungjawab diskotek dan koordinator lapangan MG Club Samsul Anwar Al Awang sebagai DPO.
"Kami masih memburunya," kata Arman, Senin, 18 Desember 2017.
Arman mengatakan masih terus mengembangkan temuan sabu cair yang diproduksi di lantai 4 diskotek itu. Menurut Arman, para tersangka selain melanggar tindak pidana narkoba, juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang. "Kasusnya masih dalam pengembangan," ucap Arman.
BNN menggerebek diskotek MG sekitar pukul 02.30, Ahad, 17 Desember 2017. Penggerebekan itu dilakukan setelah lembaga anti-narkotika tersebut menangkap lima pengedar narkoba di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Baca: DKI Cabut Izin Usaha Diskotek MG Club karena Jual Narkoba
Dari penggerebekan, BNN telah mengantongi barang bukti berupa laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi dan sabu di lantai 2 dan 4 berikut prekursor (zat kimia bahan pembuat pil ekstasi dan sabu.
Selain mengungkap laboratorium pembuatan narkoba di diskotek tersebut, BNN juga menangkap lima tersangka, yakni Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40).
Selain itu, BNN juga telah melakukan pemeriksaan tes urine kepada 120 pengunjung diskotek MG Club. Tes urine menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba. "Semuanya positif dengan rincian 80 pria dan 40 wanita. Saat ini sudah diassasment dan ditangani BNNP DKI."