Begini Gampangnya Diskotek MG Club Tipu Dinas Pariwisata DKI

Reporter

Friski Riana

Rabu, 20 Desember 2017 06:30 WIB

Beberapa anggota Kepolisian Sektor Tanjung Duren, Jakarta Barat mengamati belasan motor tamu Diskotek MG International Club, yang masih terparkir di depan gedung diskotek, Senin, 18 Desember 2017. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata DKI Jakarta ternyata tak pernah memeriksa ruangan usaha Diskotek MG International Club (Diskotek MG Club), yang belakangan dijadikan pabrik narkoba cair. Padahal, instansi itu yang menberikan izin sehingga diskotek bisa berbisnis sejak 2011.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata DKI Tinia Budiarti, yang dilakukan oleh instansinya selama ini melakukan pengawasan secara normatif terhadap tempat hiburan malam, seperti bar dan Diskotek MG Club.

"(Pengawasan normatif) Artinya dari administrasinya, izinnya, kegiatan diskotek itu sendiri, jam buka tutupnya, kemudian aktivitas di dalamnya sesuai dengan izin," kata Tinia, yang juga bekas Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta, di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Desember 2017.

Baca: DKI Cabut Izin Usaha Diskotek MG Club karena Jual Narkoba

Tinia bahkan mengatakan, bukan urusannya jika belakangan Badan Narkotika Nasional menemukan lantai 2 dan 4 gedung Diskotek MG Club dijadikan laboratorium pembuatan pil ekstasi dan sabu cair.

"Karena kami hanya (melihat) di ruang tempat usaha tersebut," ujarnya.

Tinia akhirnya buka mulut. Dia mengatakan, selama ini pengelola Diskotek MG Club mengaku bahwa ruangan yang didapati jadi pabrik narkoba adalah ruang staf. Tim Dinas Pariwisata percaya begitu saja dan tak mengecek kebenarannya.

Lihat juga: Diskotek MG Club Jual Sabu Cair, Apa Efeknya Bagi Tubuh?

Tinia menyatakan, dengan kejadian penggerebekan BNN pada Ahad lalu, perlu ada kerja sama antara satuan kerja perangkat daerah, perdagangan, industri, Satpol PP, dan kepolisian.

"Harus betul-betul waspada ke depannya," ucap Tinia.

Diskotek MG lub di Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, digerebek petugas BNN, pada Ahad, 17 Desember 2017, pukul 02.30 WIB. Penggerebakan merupakan pengembangan dari penangkapan lima pengedar narkoba di Grogol Peramburan, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan itu, BNN menemukan laboratorium yang diduga menjadi tempat produksi narkoba jenis sabu dan ekstasi cair. Narkoba tersebut dikemas dalam botol air mineral 330 mililiter dan dijual Rp 400 ribu per botol.

BNN telah menangkap lima orang tersangka di Diskotek MG Club, yaitu Wastam, 43 tahun; Ferdiansyah (23); Dedi Wahyudi (40); Mislah (45); dan Fadly, 40 tahun. Sedangkan pemilik dan operator laboratorium, Rudy, masih buron.

Berita terkait

Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

25 Januari 2024

Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

Ramai sejumlah selebritas sekaligus pengusaha mengeluhkan tarif pajak hiburan untuk diskotek Cs 40-75 persen. Berapa usulan awal dari pemerintah?

Baca Selengkapnya

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

20 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

Kemenkeu sebut diskotek hingga spa kena pajak hiburan tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.

Baca Selengkapnya

Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

18 Januari 2024

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah akan menunda kenaikan pajak hiburan jenis diskotek cs.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan Diskotek Tinggi karena Dinikmati Kalangan Tertentu, Pengamat Soroti Keadilan

18 Januari 2024

Pajak Hiburan Diskotek Tinggi karena Dinikmati Kalangan Tertentu, Pengamat Soroti Keadilan

Pengamat pajak Fajry Akbar menyoroti anggapan bahwa kenaikan pajak hiburan diskotek Cs sebesar 40-75 persen karena menyasar kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

18 Januari 2024

Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan masa tugas Satgas TPPU sudah berakhir.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan Diskotek Cs Naik, Kadin: Momentum yang Kurang Tepat

17 Januari 2024

Pajak Hiburan Diskotek Cs Naik, Kadin: Momentum yang Kurang Tepat

Kadin Indonesia menyebut kenaikan pajak hiburan jenis diskotek cs menjadi 40-75 persen pada saat ini bukan momentum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pengunjung Anjlok Jika Pajak Hiburan 75 Persen

17 Januari 2024

Pengamat Sebut Pengunjung Anjlok Jika Pajak Hiburan 75 Persen

Pengamat Pariwisata Azril Azahari menyebut pengunjung pariwisata dan hiburan anjlok jika pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Baca Selengkapnya