TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional mengungkap laboratorium produksi narkoba jenis sabu dan ekstasi cair di Diskotek MG Club International, Jakarta Barat.
Narkotika cair itu dijual dalam kemasan air minum 330 mililiter seharga Rp 400 ribu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN DKI Jakarta Ajun Komisaris Besar Maria Sorlury menuturkan, narkoba jenis cair itu hanya diperdagangkan kepada orang tertentu saja, yakni member diskotek. "Dan menjadi member diskotek MG itu sangat sulit," tuturnya kepada Tempo, Ahad malam, 17 Desember 2017.
Baca: Tito Karnavian Heran 1 Ton Sabu Sabu Melenggang ke Jakarta
Bagaimana supaya lolos menjadi member Diskotek MG Club International?
Sebelumnya, BNN menggerebek Diskotek MG Club International di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, pada Ahad, 17 Desember 2017 mulai sekitar pukul 02.30 WIB. Selain mengungkap laboratorium narkoba, BNN juga menangkap lima orang tersangka, yakni Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40). Sedangkan Rudy, pemilik dan operator laboratorium, masih buron.
Menurut Maria Sorlury, persyaratan utama untuk menjadi member yang bisa menikmati sabu dan ekstasi cair adalah berdasarkan profil calon member. "Dilihat dulu itu tampangnya bagaimana, dompetnya bagaimana" katanya. "Di dalam dompetnya tentu harus duit jutaan rupiah."
Lihat juga: Teka-teki Pabrik Narkoba di Diskotek MG Club
Bahkan, pengelola diskotek bakal memeriksa rekening tabungan calon member untuk memastikan bahwa mereka memiliki cukup uang untuk dihabiskan di sana.
"Yang namanya hiburan malam kan buat bakar uang, jadi kalau penampilan necis tapi enggak punya uang, percuma," ujar Maria.
Selanjutnya, menurut Maria, calon member juga mesti supel dan pergaulannya luas untuk menarik lebih banyak tamu. Pergaulan itulah yang menjadi jaminan koleganya bakal ikut datang ke diskotek MG Club, termasuk untuk menikmati sabu cair.