Dulu Bikin Pil Ekstasi, Mengapa Diskotek MG Club Jual yang Cair?

Reporter

Caesar Akbar

Kamis, 21 Desember 2017 17:44 WIB

Pil ekstasi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menemukan produksi dan penjualan narkoba jenis ekstasi cair di Diskotek MG International Club MG Club) 9Diskotek, Jakarta Barat, pada Ahad, 17 Desember 2017.

Bahkan, menurut Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, ada dugaan mereka pernah membuat pil ekstasi.

"Kami menemukan alat pencetak pil, ini membuktikan sebelumnya mereka pernah memproduksi ekstasi tablet," tuturnya dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis, 21 Desember 2017.

Simak: Polisi Gagalkan Penyelundupan Pil Ekstasi Asal Belanda

Minggu, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.30 WIB, operasi gabungan BNN dan Polri mengungkap pabrik narkotika di Diskotek MG Club, Jalan Tubagus Angke Nomor 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Partisipan operasi tersebut adalah BNN Pusat, BNN Provinsi DKI Jakarta, Resimen Mobil (Resmob) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Gegana Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, dan Polisi Militer Kodam (Pamdam) Jaya.

Petugas melakukan tes urine kepada sekitar 170 pengunjung diskotek dan 128 orang di antaranya positif menggunakan narkotika. Di lokasi, petugas gabungan menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 mililiter yang labelnya telah dilepas. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga ruangan di lantai 4 digunakan memproduksi ekstasi cair.

Barang bukti yang disita berupa peralatan dan bahan pembuatan narkotika. BNN juga menangkap lima tersangka, yakni Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), Fadly (40), dan Samsul Anwar Alias Awang (32). Pemilik dan penanggungjawab Diskotek MG Club, Agung Ashari alias Rudy, masih buron.

"Kami masih memburunya," kata Arman.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, subsider Pasal 113 Ayat 2, dan Pasal 129 huruf a, b, dan c juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Berdasarkan kesimpulan sementara BNN, Arman menyatakan, pengelola Diskotek MG Club mereka akhirnya mengalihkan produksinya ke ekstasi cair karena alasan kepraktisan.

"Kalau ekstasi padat, kan perlu proses lagi," kata Arman.

Menurut dia, dalam bentuk cair, pengelola Diskotek MG Club lebih mudah mengemas narkoba jenis ekstasi tersebut sekaligus bisa terkamuflase karena bentuknya seperti air minum kemasan. Diskotek itu memproduksi dan menjual narkoba sejak sekitar tiga tahun lalu.

Berita terkait

Polda Kalsel Musnahkan 17,74 Kg Sabu dan 4.560 Butir Pil Ekstasi Hasil Operasi Januari-Februari

28 Februari 2024

Polda Kalsel Musnahkan 17,74 Kg Sabu dan 4.560 Butir Pil Ekstasi Hasil Operasi Januari-Februari

Sebagian kecil dari barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi sudah disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polres Jakbar Klaim Telah Selamatkan 345 Ribu Jiwa

4 Februari 2024

Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polres Jakbar Klaim Telah Selamatkan 345 Ribu Jiwa

Kapolres Metro Jakarta Barat Syahduddi mengklaim telah menggagalkan perputaran uang narkoba sebanyak Rp 64 miliar.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

25 Januari 2024

Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

Ramai sejumlah selebritas sekaligus pengusaha mengeluhkan tarif pajak hiburan untuk diskotek Cs 40-75 persen. Berapa usulan awal dari pemerintah?

Baca Selengkapnya

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

20 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

Kemenkeu sebut diskotek hingga spa kena pajak hiburan tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.

Baca Selengkapnya

Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

18 Januari 2024

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah akan menunda kenaikan pajak hiburan jenis diskotek cs.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan Diskotek Tinggi karena Dinikmati Kalangan Tertentu, Pengamat Soroti Keadilan

18 Januari 2024

Pajak Hiburan Diskotek Tinggi karena Dinikmati Kalangan Tertentu, Pengamat Soroti Keadilan

Pengamat pajak Fajry Akbar menyoroti anggapan bahwa kenaikan pajak hiburan diskotek Cs sebesar 40-75 persen karena menyasar kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

18 Januari 2024

Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan masa tugas Satgas TPPU sudah berakhir.

Baca Selengkapnya