Gadis Cilik Anak Jalanan Blok M Korban Pelacuran untuk WNA

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 21 Desember 2017 19:22 WIB

Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap perdagangan anak di bawah umur untuk pelacuran yang melibatkan warga negara asing.

"Para korban dijadikan pekerja seks komersial untuk melayani warga negara asing," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin di kantornya, Kamis, 21 Desember 2017.

Tiga korban yang sudah memberikan kesaksiannya atas kasus pelacuran ini adalah N, 12 tahun, J (11), dan M (22). Mardiaz menduga para tersangka mempunyai jaringan dalam perdagangan anak untuk pelacuran dengan menilik pelanggannya adalah orang asing.

Lihat: Mengapa Jakarta Butuh Lokalisasi Pelacur? Ini Penjelasannya

Mereka adalah anak jalanan perempuan di sekitar Blok M, Jakarta Selatan, yang biasa menjual tisu. Mereka direkrut dengan janji diberi uang untuk dipekerjakan di tempat hiburan malam tapi kenyataannya dijadikan bisnis pelacuran.

Polres Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka pada Rabu, 20 Desember 2017, setelah orang tua korban melapor ke polisi. Tiga tersangka perdagangan anak untuk pelacuran itu berinisial F, 18 tahun, D (17), dan S (54). "Tersangka F dan D sebagai perekrut dan maminya (muncikari) Si S," tutur Mardiaz.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakosa menerangkan, korban yang berinisial M baru lapor kepada polisi hari ini, 21 Desember. Gadis itu mengaku telah menjadi korban pelacuran selama lima tahun sejak usia 17 tahun.

"Kami duga korbannya banyak," ujarnya.

Menurut Bismo, anak jalanan Blok M korban pelacuran tersebut dibanderol Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta sekali transaksi untuk melayani WNA. Muncikarinya mendapatkan 60 persen dari nilai transaksi, sisanya dibagi untuk korban dan perantara. "Tarif termurah untuk melayani masturbasi."

Sudah dua bulan N dan J dijadikan pelacur. Mereka biasa diminta melayani pelanggan setidaknya di lima hotel di kawasan Jakarta Selatan. Pemasaran bisnis pelacuran anak jalanan Blok M itu dari mulut ke mulut.

Berdasarkan hasil visum, Bismo mengatakan kuat bukti bahwa mereka telah dipekerjakan dalam bisnis ilegal pelacuran karena alat vital N dan J sobek. Para tersangka yang memperdagangkan anak jalanan Blok M tersebut dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita terkait

Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

25 Mei 2021

Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

Kasus prostitusi anak di DKI Jakarta kembali terungkap. Dua muncikari ditangkap karena diduga mempekerjakan sebanyak 18 anak sebagai pelacur.

Baca Selengkapnya

Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

22 Mei 2021

Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

Keluarga berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah memproses kasus pemerkosaan dan perdagangan anak itu secara transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya

Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

21 Mei 2021

Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

Putra anggota DPRD Kota Bekasi itu, AT, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan diduga melakukan perdagangan orang.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka pemerkosaan

19 Mei 2021

Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka pemerkosaan

Polisi kini memburu pria berusia 21 tahun tersangka dugaan pemerkosaan dan perdagangan orang itu karena dua kali tidak mengindahkan panggilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak di Cafe Kayangan, LPSK Beri Saran ke Polisi

25 Januari 2020

Kasus Prostitusi Anak di Cafe Kayangan, LPSK Beri Saran ke Polisi

LPSK berharap kasus prostitusi anak di Cafe Kayangan diproses dengan 2 undang-undang sekaligus demi perlindungan kepada korban perdagangan orang itu.

Baca Selengkapnya

Temuan Mengejutkan Dugaan Prostitusi Remaja Pencari Suaka

23 Agustus 2019

Temuan Mengejutkan Dugaan Prostitusi Remaja Pencari Suaka

Polisi menyatakan tak tahu menahu perihal prostitusi remaja asal pengungsi pencari suaka. Tempo menelusuri dan menemukan remaja itu adalah ...

Baca Selengkapnya

Simak 4 Penyakit Langka pada Anak di Indonesia

28 Februari 2019

Simak 4 Penyakit Langka pada Anak di Indonesia

Ada 8 ribu penyakit langka yang dalami masyarkat dunia. Intip 4 salah satu penyakit langka di Indonesia

Baca Selengkapnya

Stasiun Melayang MRT Terintegrasi dengan Pasar Blok M

14 Januari 2019

Stasiun Melayang MRT Terintegrasi dengan Pasar Blok M

Stasiun layang MRT Jakarta akan berada 15 meter di atas permukaan tanah.

Baca Selengkapnya

Perdagangan Anak Berkedok Terapis Pijat, Begini Pelaku Merekrut Korban

21 September 2018

Perdagangan Anak Berkedok Terapis Pijat, Begini Pelaku Merekrut Korban

Pelaku perdagangan anak menawarkan korban ke sejumlah pelanggan untuk dieksploitasi secara seksual.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Perdagangan Anak Berkedok Terapis di Panti Pijat

21 September 2018

Polisi Ungkap Perdagangan Anak Berkedok Terapis di Panti Pijat

Polres Bandara Soekarno - Hatta mengungkap praktek perdagangan anak dan orang berkedok terapis panti pijat di Bali.

Baca Selengkapnya