Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus prostitusi anak di DKI Jakarta kembali terungkap. Dua muncikari ditangkap oleh polisi, karena diduga mempekerjakan sebanyak 18 anak sebagai pelacur di dua hotel di kawasan Jakarta Barat.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan faktor-faktor yang membuat anak masuk ke dalam dunia prostitusi, juga harus dilihat dari aspek psikoseksualnya. Walaupun, analisa psikoseksual akan tidak sejalan lurus dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada kompromi, orang yang melakukan eksploitasi terhadap anak pasti dipidana, apapun alasannya. Anak adalah yang di bawah 18 tahun, pukul rata," kata Reza kepada Tempo, Selasa, 25 Mei 2021.

Sementara dalam psikoseksual, kata Reza, setiap anak memiliki kompleksitas sesuai dengan umurnya. Misalnya pada usia 5 tahun, kata dia, secara umum bisa dipastikan masih belum memiliki ketertarikan seksual. Sementara di usia 12 tahun, kata Reza, secara umum sudah bisa merasakan sensasi seksual dalam tubuh.

"Kemudian anak 17 tahun, secara umum sudah punya minat seksual bahkan mungkin sudah melakukan eksplorasi seksual," kata Reza.

Reza mengatakan, tingkat perkembangan psikoseksual yang berbeda di antara umur-umur itu bisa memberi penjelasan tentang prostitusi di kalangan anak. Menurut Reza, jika anak di bawah 10 tahun yang masuk ke dunia prostitusi, maka masalahnya bisa dibuat 'hitam-putih' sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Potensi akan eksploitasi bisa dijabarkan secara mudah.

"Kalau bicara anak umur belasan tahun, maka betapapun di hadapan hukum tetap salah, tapi secara psikologi kita bisa menemukan penjelasan dalam tanda kutip masuk akal."

Reza menambahkan, prostitusi juga memiliki jenisnya sendiri, yaitu forced prostitution dan voluntary prostitution. Pada kategori pertama, kata dia, pada prinsipnya orang tak ingin menjadi pelacur. Orang bisa masuk ke dalan prostitusi karena adanya paksaan, intimidasi dan sebagainya.

"Sedangkan pada kategori voluntary prostitution, yaitu dilakukan secara sukarela. Mereka melihat prostitusi sebagai peluang bisnis," kata Reza.

Menurut Reza, jenis voluntary prostitution tidak bisa dikategorikan sebagai eksploitasi seksual. Namun menurut dia, kompleksitas psikologis dalam kasus prostitusi anak ini belum terjangkau oleh hukum yang ada.

"Adanya kategori voluntary prostitution menunjukkan bahwa ada realitas non-hukum yang menjadi persoalan. Persoalan pelik yang butuh respon multidimensional," kata Reza.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus prostitusi yang terbaru, dua muncikari berinisial AD, 27 tahun, dan AP (24) ditangkap anggota Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 19-21 Mei lalu. Mereka menjual belasan anak di bawah umur itu melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 300-500 ribu sekali kencan. Dalam setiap transaksi, mereka mengambil komisi Rp 50-100 ribu dari setiap anak.

"Uang hasil prostitusi online digunakan untuk membayar sewa kamar hotel serta kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin lalu.

Menurut Yusri, cara kedua tersangka menjerumuskan anak ke dalam bisnis prostitusi adalah dengan mengajak berkenalan di media sosial. Setelah kenal dekat dan bertemu, mereka memacari para korban. Mereka kemudian mengajak korban menginap di hotel selama beberapa hari. Setelah itu, tersangka menjual korban melalui aplikasi.

Pada kasus prostitusi anak yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat pada Februari 2019 lalu, Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah sempat menyampaikan pendapatnya tentang bagaimana anak bisa masuk ke bisnis ini.

Ai berujar bahwa kebanyakan anak-anak yang masuk ke dunia prostitusi baik online maupun konvensional, tidak atas keinginan sendiri. "Kalau mereka ditanya, karena keinginan sendiri atau diajak orang? Karena diajak, dan dipikir-pikir mau juga," kata Ai, Kamis, 7 Februari 2019.

Ai menjelaskan, bahaya baru datang setelah anak-anak itu masuk ke jaringan prostitusi. Mereka tidak akan bisa keluar begitu saja. Ai mengatakan, mucikari akan memonitor, mengarahkan, bahkan mengancam anak.

"Artinya, ada penguasaan tubuh seorang atas orang lain, itu yang kita disebut tindak eksploitasi," ujar Ai.

Ai mengatakan, kalau pun ada kesepakatan antara anak dengan muncikari, atau bahkan anak yang meminta menjadi prostitusi, KPAI tetap menganggap mereka sebagai korban prostitusi. Alasannya, anak-anak itu tidak merdeka atas tubuhnya.

Baca juga: Prostitusi Online, 75 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Dua Hotel

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

1 jam lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

2 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

4 jam lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.