Sidang kasus tuduhan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi topik yang paling dicari di Google. Topik lainnya yang terpopuler Google sepanjang 2017 yaitu, kedatangan Raja Salman, Pilkada DKI, lagu Surat Cinta untuk Starla, dan SEA Games 2017. REUTERS
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ternyata belum tentu mendapat remisi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakanremisi untuk Ahok di Hari Natal masih berupa usulan. “Itu masih usulan, tapi hitungannya sudah sesuai dengan aturannya,” kata Yasonna di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017.
Sesuai dengan aturan, kata Yasonna, remisi yang akan diberikan kepada Ahok adalah 15 hari. Remisi ini merupakan yang pertama bagi Ahok setelah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok.
Menurut Yasonna, usulan remisi itu belum ditandatangani, sehingga belum menjadi keputusan. Pihak Kementerian hukum, kata dia, masih menunggu penghitungan remisi tahanan lain.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapatkan remisi selama 15 hari di pada 25 Desember nanti. “Rencana akan dapat remisi 15 hari,” ucap Wayan, Ahad lalu.
Sedangkan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, menilai pemberian remisi untuk Ahok harus dipertanyakan landasan hukumnya. Alasannya, kata Mudzakir, Ahok tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP), tapi di Mako Brimob.
Ahok ditahan sejak 9 Mei 2017 di Mako Brimob atas kasus pidana penistaan agama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Dia dianggap telah menodai agama Islam. Pengadilan pun menjatuhkan vonis hukuman kurungan selama 2 tahun.