Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno mengikuti proses kirab menuju Istana Negara, Jakarta, 16 Oktober 2017. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dinilai tak tepat.
Gubernur Anies Baswedan pun menanggapi teguran itu. Namun, dia masih enggan menjelaskan secara rinci.
Anies Baswedan mengatakan sudah menyiapkan jawaban untuk Menteri Tjahjo Kumolo. Dia juga berjanji menyampaikan jawaban itu baik kepada Kementerian Dalam Negeri maupun publik.
"Nanti sesudah ini, kami ada jawaban (kepada Menteri Tjahjo)," kata Anies Baswedan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Desember 2017.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan evaluasi kementerinnya terhadap TGUPP DKI Jakarta bukan untuk menghilangkan peran tim tersebut. Menurut dia, dalam siaran persnya, evaluasi diberikan untuk persoalan sumber anggaran tim yang dibentuk Anies Baswedan tersebut.
“Prinsipnya bukan menghilangkan TGUPP, melainkan hanya mengalihkan pembebanan anggaran yang semula beban anggaran biro administrasi menjadi beban atas penggunaan BOP Gubernur," ujar Tjahjo di Jakarta, Sabtu, 23 Desember. "Silakan saja Gubernur DKI membentuk TGUPP.”
Anies Baswedan menganggarkan honorarium untuk 73 anggota TGUPP sebesar Rp 28 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. Nilai itu melonjak dari rencana anggaran sebelumnya sebesar Rp 2 miliar. Anies beralasan, setiap orang yang bekerja untuk membantu gubernur menyusun kebijakan harus dibiayai pemerintah daerah.
Tjahjo merekomendasikan sumber anggaran untuk TGUPP diambil dari biaya penunjang operasional (BOP) gubernur. Ia juga mempersilakan Anies untuk mengambil anggaran Biro Administrasi Sekretariat Daerah untuk tim gubernur itu.
“Soal gubernur tidak setuju BOP disisihkan sebagian untuk honor TGUPP sehingga tetap ingin menggunakan mata anggaran tersendiri pada Biro Administrasi, ya silakan.”
Menurut Tjahjo, TGUPP lebih berfungsi sebagai lembaga ad hoc yang dilekatkan pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Tujuannya, untuk melaksanakan tugas khusus dari Gubernur DKI Jakarta yang sebenarnya tidak melaksanakan fungsi biro administrasi. “Dalam hal ini, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.