Anies Baswedan Bicara Gugatan 9 Pembeli Properti Pulau Reklamasi

Rabu, 27 Desember 2017 21:07 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai meresmikan Masjid Daarussa'adah di Pasar Mayestik Lt. P4 Gedung PD Pasar Jaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 19 Desember 2017. MAGANG TEMPO/Wildan Aulia Rahman

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi ihwal sembilan pembeli properti di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta. Sembilan pembeli menggugat pengembang Pulau D, Kapuk Niaga Indah. Gugatan tersebut diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

"Ya, diselesaikan saja secara hukum antar-mereka. Kan itu dua pihak yang punya ikatan perjanjian, selesaikan saja secara hukum, antar-mereka," kata Anies saat ditemui di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017.

Baca: Anies Baswedan Janji Raperda Reklamasi Baru Memihak Warga Pesisir

Menurut Anies, hal tersebut merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli, yang tentu ada akad dan kontraknya. "Lihat saja akad kontraknya dan jalankan itu," ujarnya.

Pada 27 September 2017, sembilan pembeli properti menggugat Kapuk Niaga Indah. Surat gugatan tersebut menyatakan, berdasarkan janji yang dilakukan termohon, pembangunan tersebut akan berjalan dengan lancar karena telah memiliki izin. Namun faktanya terjadi moratorium melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 karena ada pelanggaran atau persyaratan yang belum dimiliki termohon sehingga termohon telah melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yaitu memproduksi barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana Pasal 8 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian petikan surat gugatan tersebut.

Lebih lanjut, berdasarkan surat tersebut, adanya moratorium menyebabkan termohon menunda pembangunan dan kini masih menunggu rancangan peraturan daerah mengenai tata ruang.

Dengan demikian, pembangunan tersebut masih mengandung janji yang belum pasti. Perbuatan termohon tersebut juga telah memenuhi perbuatan yang dilarang pelaku usaha, sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Surat tentang kasus gugatan reklamasi Pulau D itu juga menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti."

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

3 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

4 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

4 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

4 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

4 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya