TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah DKI Jakarta telah mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi di Teluk Jakarta. Anies Baswedan mengatakan, dua raperda tersebut telah dikembalikan DPRD DKI pada Kamis, 14 Desember 2017.
"Kemarin, DPRD sudah menyerahkan surat pengembalian atas dua raperda tersebut," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 15 Desember 2017. Raperda tersebut tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Menurut Anies Baswedan, semua konsekuensi dari pencabutan raperda reklamasi ini berefek pada pembentukan tim kajian baru, terutama untuk membahas landasan hukumnya. "Sehingga kegiatan utama kita pada fase ini memastikan saat banjir rob tidak ada limpahan ke warga. Itu yang paling penting," kata Anies Baswedan.
Setelah dikaji, ujar Anies Baswedan, Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penataan secara konseptual dan memperhatikan faktor sosilogis, ekonomis, geografis, dan strategis global.
Anies mengatakan, Jakarta merupakan ibu kota negara, sehingga pantai di Jakarta bernilai strategis secara nasional, tidak seperti pantai-pantai di tempat lain. “Aspek keamanannya pun harus sangat diperhitungkan,” ucap Anies Baswedan.
Meski begitu, Anies Baswedan belum mengumumkan anggota tim yang akan bekerja. Anies Baswedan mengatakan, dari tim inilah kemudian akan muncul rumusan konsep penataanya yang akan diterjemahkan dalam bentuk raperda yang baru.
"Dengan dicabutnya raperda reklamasi ini, maka tidak ada pembahasan di tahun 2018, dan kami akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan umum," kata Anies Baswedan.