Pengurus FPI Bekasi Jadi Tersangka Diduga Persekusi Tukang Obat

Minggu, 31 Desember 2017 18:00 WIB

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock

TEMPO.CO, Bekasi - Pengurus DPC Front Pembela Islam (FPI) Pondok Gede, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial BG ditetapkan sebagai tersangka perkara persekusi seusai mendatangi sebuah toko obat yag diduga ilegal.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Hisbah FPI tersebut diduga melakukan persekusi terhadap pemilik toko obat di Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, itu. Hisbah adalah istilah dalam bahasa Arab yang sering diartikan sebagai amar ma'ruf nahi munkar atau mendorong perbuatan baik dan mencegah perbuatan buruk.

"Melakukan sebuah pemaksaan sehingga perbuatannya melawan hukum," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto hari ini, Minggu, 31 Desember 2017.

Simak: Tebak, Apa Kado Nikah Korban Persekusi Cikupa dari Polisi

Menurut dia, tersangka BG sudah ditahan oleh penyidik di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Sebelumnya, kuasa hukum BG, Aziz Yanuar, menampik tuduhan bahwa kliennya melakukan pengrusakan dan perbuatan melawan hukum. Justru, BG bersama dengan puluhan Laskar FPI membantu Kepolisian mengungkap praktik peredaran obat terlarang dan kadaluwarsa.

"Klien kami adalah pelapor, malah dilaporkan dan menjadi tersangka," kata Aziz.

Ia menjelaskan, mulanya masyarakat melaporkan adanya toko obat ilegal menjual obat keras dan kadaluwarsa tanpa izin. FPI lalu mengecek, dan melaporkan ke polisi. Menurut dia, polisi belum bisa bergerak karena masih fokus pengamanan kedatangan Presiden Joko Widodo. "Dekat lokasi ada pos pengamanan," kata dia.

Laskar FPI lalu membawa polisi ke toko tersebut dan mengeceknya. Bahkan, penjaga toko obat diperiksa. Pihaknya kaget esoknya BG dipanggil untuk diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Ini akan menjadi preseden buruk ke depan, pelapor tindakan kriminal malah dikriminalkan," kata dia.

Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, persekusi yang dilakukan tersangka BG adalah memaksa pemilik toko berinisial H, 46 tahun, agar membuat sebuah surat pernyataan. Surat itu berisi pernyataan H tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, yaitu menjual obat keras kepada anak di bawah umur.

H juga diduga dipaksa membubuhkan tanda tangan di atas materai pada surat tadi. Perbuatan itulah yang dianggap polisi sebagai perbuatan melawan hukum. Maka polisi menetapkan tersangka berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.

"Penjual toko obat dan penjaganya juga kami tetapkan tersangka karena menjual obat ilegal dan kadaluwarsa," kata Indarto.

Pemilik toko kini ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, sedangkan penjaganya, seorang perempuan, ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Adapun BG ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus persekusi.

Berita terkait

Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

21 Januari 2024

Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

Warga Kota Depok, Bagus Dwi Prasetyo, 35 tahun, curhat di media sosial mengenai penculikan anak bungsunya. Dia minta maaf.

Baca Selengkapnya

Rawan Persekusi Pendukung Capres, Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI dan Relawan Prabowo Ditembak OTK

2 Januari 2024

Rawan Persekusi Pendukung Capres, Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI dan Relawan Prabowo Ditembak OTK

Sejumlah Relawan Ganjar dianiaya anggota TNI AD di Boyolali, Jawa Tengah. Sebelumnya, pendukung Prabowo-Gibran di Sampang, Madura ditembak OTK.

Baca Selengkapnya

Mirip Nama Hotman Paris, Apa Itu Program Hotline Paris yang Ditawarkan Anies Baswedan?

16 Desember 2023

Mirip Nama Hotman Paris, Apa Itu Program Hotline Paris yang Ditawarkan Anies Baswedan?

Capres Anies Baswedan berjanji membuat program Hotline Paris jika terpilih jadi presiden dalam Pilpres 2024. Mirip nama Hotman Paris, Apa Itu?

Baca Selengkapnya

Anies Janji Buat Layanan Bantuan Hukum Gratis, Namanya Hotline Paris

13 Desember 2023

Anies Janji Buat Layanan Bantuan Hukum Gratis, Namanya Hotline Paris

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, berjanji akan membuat program layanan pengacara gratis jika terpilih jadi presiden dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

12 Agustus 2023

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

Apa yang dimaksud dengan persekusi yang disebut Rocky Gerung telah menimpanya?

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung Klaim Dipersekusi di 10 Kota Usai Pernyataan Kontroversial, Apa Itu Persekusi?

9 Agustus 2023

Rocky Gerung Klaim Dipersekusi di 10 Kota Usai Pernyataan Kontroversial, Apa Itu Persekusi?

Rocky Gerung mengaku alami persekusi di 10 kota di Lombvok, Jawa Timur dan Jawa Tengah setelah pernyataan kontroversinya. Apa arti persekusi?

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung: Hentikan Persekusi ke Saya

8 Agustus 2023

Rocky Gerung: Hentikan Persekusi ke Saya

Akademisi Rocky Gerung berharap tidak ada lagi persekusi terhadapnya sejak pelaporan serentak terhadap dirinya telah ditindaklanjuti polisi.

Baca Selengkapnya

Dosen Hukum Tata Negara UGM Sebut Hukum Menjadi Alat Represi, Legitimasi dan Persekusi

24 Mei 2023

Dosen Hukum Tata Negara UGM Sebut Hukum Menjadi Alat Represi, Legitimasi dan Persekusi

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman mengatakan negara mengalami kemunduran dalam penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

Satu Lagi Pelaku Persekusi terhadap Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Serahkan Diri ke Polisi

24 April 2023

Satu Lagi Pelaku Persekusi terhadap Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar Serahkan Diri ke Polisi

Satu lagi pelaku persekusi terhadap dua wanita pemandu karaoke di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyerahkan diri

Baca Selengkapnya

Akhir Video Viral Dua Wanita Diceburkan ke Laut di Sumbar, Ternyata Pelaku...

21 April 2023

Akhir Video Viral Dua Wanita Diceburkan ke Laut di Sumbar, Ternyata Pelaku...

Video viral dua wanita diceburkan ke laut di Sumbar memasuki babak akhir. Pelaku telah ditangkap. Ternyata pelakunya adalah....

Baca Selengkapnya