TEMPO.CO, Tangerang - Pernikahan sejoli korban persekusi Cikupa, Tangerang, yakni R, 28 tahun, dan MA, 20, bikin bungah Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif.
"Nanti ada kadonya," kata Sabilul kepada Tempo pada Selasa, 21 November 2017.
Akad nikah diadakan di rumah orangtua R di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pagi tadi. Dalam acara sederhana namun hikmat itu, ayah R yaitu H. Nahrowi menikahkan korban kasus sejoli diarak bugil di Cikupa, tempat MA kos.
Bertindak sebagai wali nikah MA adalah kakak laki-lakinya, Niko. Sedangkan penghulunya Ustad Jamal dan saksi Jaro Rais.
Simak juga:
Kronologi Persekusi di Cikupa Tangerang
Pernikahan itu, menurut Lurah Kaduagung Sulaeman baru secara agama yang akan dilanjutkan dengan diurus secara negara di Kantor Urusan Agama (KUA) Tigaraksa.
Rupanya Kepolisian memberikan beberapa kado atau hadiah kepada mempelai berdua. Apa saja itu?
Komisaris Besar Sabilul ternyata menunjuk petugas Bimbingan Rohani dan Mental (Binrohtal) Polresta Tangerang, Jamal, menjadi penghulu penikahan. Bahkan, Kepolisian juga yang membantu mendatangkan keluarga MA dari Bangka supaya acara berlangsung lancar dan sukses.
Sudah? Ternyata masih ada lagi hadiah dari Sabilul. "Polres fasilitasi pendaftaran ke KUA Tigaraksa," ucapnya. Malahan Polresta Tangerang sudah mendaftakan sejoli korban persekusi Cikupa mengikuti kawin massal pada 8 Desember 2017.
R dan MA belum bisa dimintai komentarnya atas pernikahan ini. Korban dan keluarga pun belum mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai syarat formal sebab LPSK sudah menawarkan bantuan. Bantuan yang ditawarkan LPSK terhadap korban persekusi Cikupa yang diarak bugil adalah perlindungan dan perawatan psikologi dan psikososial.