Anggota FPI Tersangka Persekusi dan Penjual Obat Dijerat 2 Kasus

Selasa, 2 Januari 2018 09:16 WIB

Puluhan laskar FPI mendatangi kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk menanyakan tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan tersangka BG pada Sabtu malam, 30 Desember 2017. FOTO:Tempo/Adi Warsono

TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan penetapan tersangka terhadap anggota Front Pembela Islam Bekasi Raya, Boy Giadria, karena melakukan persekusi sudah sesuai dengan prosedur hukum. "Diawali penyelidikan, kemudian penyidikan dan penetapan tersangka," kata Indarto kepada wartawan, Senin malam, 1 Januari 2018.

Indarto menjelaskan, kasus persekusi itu bermula dari sekelompok orang berpakaian putih sekitar 20 orang mendatangi toko obat di Jalan Jatibening Raya 2, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Rabu, 27 Desember 2017. "Sebagian dari mereka masuk dan melakukan pencarian obat," ucapnya.

Obat yang didapatkan, ujar dia, dimasukkan ke dalam ember berisi air. Hal itu menyebabkan obat-obatan yang dijual Muhammad Arrazi rusak. Karena itu, Boy dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan barang milik orang lain.

Simak juga:
Persekusi oleh Anggota Ormas, Ini Penjelasan Kapolres Bekasi

Selain itu, tutur dia, Boy dinilai melakukan perbuatan persekusi. Boy, kata dia, memaksa Muhammad Arrazi menandatangani surat pernyataan bahwa dia menjual obat keras tanpa resep dan obat kedaluwarsa. Meskipun belakangan diketahui bahwa obat yang dijual benar kedaluwarsa dan ia menjual obat keras tanpa resep. "Lima belas menit setelah itu, polisi berpakaian dinas dan preman datang karena ada keramaian," ucapnya.

Dari situ, ujar dia, polisi melakukan penyelidikan. Hasil gelar perkara disimpulkan ada dua kasus berbeda. Pertama, persekusi dan perusakan yang dilakukan Wakil Ketua Bidang Hisbah DPC FPI Pondok Gede Boy Giadria. Kedua, peredaran obat keras tanpa resep serta obat kedaluwarsa yang dilakukan pemilik toko obat dan anak buahnya.

Advertising
Advertising

Infogfrafis: Kasus-Kasus Rizieq Syihab, dari Palu Arit sampai Otak Hansip

Boy Giadria dijerat Pasal 170 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan Muhammad Arrazi dan karyawannya, LW, dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. "BG kami tahan di Polda, MA di Polres, dan LW dititipkan di Pondok Bambu," tuturnya.

English version: FPI Member Detained for Vandalizing Drug Store

Berita terkait

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

12 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.

Baca Selengkapnya

Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

21 Januari 2024

Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

Warga Kota Depok, Bagus Dwi Prasetyo, 35 tahun, curhat di media sosial mengenai penculikan anak bungsunya. Dia minta maaf.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.

Baca Selengkapnya

Rawan Persekusi Pendukung Capres, Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI dan Relawan Prabowo Ditembak OTK

2 Januari 2024

Rawan Persekusi Pendukung Capres, Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI dan Relawan Prabowo Ditembak OTK

Sejumlah Relawan Ganjar dianiaya anggota TNI AD di Boyolali, Jawa Tengah. Sebelumnya, pendukung Prabowo-Gibran di Sampang, Madura ditembak OTK.

Baca Selengkapnya

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

16 Desember 2023

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

Rumah pribadi Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terpantau dipadati oleh para pelayat pada Sabtu malam ini, 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

16 Desember 2023

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

Istri dari Muhammad Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal pada hari ini, Sabtu 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Mirip Nama Hotman Paris, Apa Itu Program Hotline Paris yang Ditawarkan Anies Baswedan?

16 Desember 2023

Mirip Nama Hotman Paris, Apa Itu Program Hotline Paris yang Ditawarkan Anies Baswedan?

Capres Anies Baswedan berjanji membuat program Hotline Paris jika terpilih jadi presiden dalam Pilpres 2024. Mirip nama Hotman Paris, Apa Itu?

Baca Selengkapnya

Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

14 Desember 2023

Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

Salah satunya pertanyaan Anies Baswedan kepada Ganjar saat debat capres soal peristiwa KM 50. Tempo bikin film dokumenter Kilometer 50.

Baca Selengkapnya