Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

image-gnews
Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pinjam Rp 20 juta ke seorang diduga rentenir, utang Sugi Mulyo, 60 tahun, telah membengkak jadi Rp 500 juta. Sugi pun kini terancam kehilangan rumah seluas 324 meter persegi di Kampung Lio, RT 03/19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya itu dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua. Gara-garanya, gaduh pendudukan aset rumahnya itu oleh preman suruhan si rentenir dan perlawanan Sugi dengan meminta bantuan tokoh masyarakat serta kepolisian setempat.

Sugi menuturkan kalau awalnya meminjam uang pada November 2006 kepada M yang dikenalkan tetangganya. Pinjamannya saat itu sebesar Rp 10 juta dengan bunga 10 persen per bulan untuk usaha borong kabel PLN.

"Tapi usaha saya enggak jalan. Utang Rp10 juta ini saya tambah lagi Rp10 juta pada April 2007," kata Sugi saat ditemui di rumahnya, Minggu, 14 Januari 2024.

Untuk total pinjaman Rp 20 juta itu, Sugi memberikan jaminan berupa sertifikat tanah seluas 120 meter persegi di Kampung Lio RT 7/19 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Sugi mengaku tak memiliki bukti kuitansi untuk pinjaman dana tersebut.

"Semuanya saya transaksi di rumah dia di Jalan Bangka, Jakarta. Saksi dari dia, namanya Sugiarto, pengawalnya, sedangkan kalau saya enggak ada (saksi)," kata Sugi.

Sugi mengaku mencicil Rp 2 juta sebagai kompensasi bunga 10 persen dari pinjaman Rp 20 juta dan tidak ada kuitansi dari Mei, Juni dan Juli 2007. Lalu, pada 12 Februari 2008 ia diinformasikan M kalau pinjamannya sudah menjadi Rp 100 juta sudah termasuk pokok dan bunganya, tanpa rincian perhitungan yang jelas.

Saat itu Sugi mengaku takut karena istri tidak mengetahui ihwal pinjaman Rp 20 juta dan malu dengan warga kalau M membuat gaduh di lingkungan rumahnya. Jadi, karena tidak bisa bayar Rp 100 juta, dia ditawari solusi bikin kuitansi seakan pinjam Rp 100 juta.

"Akhirnya saya buat kuitansi, tapi dipegang dia saja," kata Sugi. Setelah itu, sertifikat atas tanah seluas 120 meter persegi yang menjadi jaminan awal ditukar dengan sertifikat tanah rumah Sugi di RT 03/19 seluas 324 meter persegi.

Setelah itu, pada 6 September 2009, M kembali memanggil Sugi ke rumahnya dan ditagih lagi menjadi Rp 300 juta. Kali ini dia sempat protes terhadap tidak jelasnya perhitungan bunga.

"Kalau hitungannya jelas saya kan tidak terlalu keberatan, setelah saya hitung ternyata tidak sampai, tapi  beliau tetap meminta saya bayar Rp 300 juta," katanya sambil menambahkan, "Kata pengawalnya, 'kalau tidak mau, akan diramaikan dan dilaporkan ke polisi' dengan nada menekan saya."

Kali ini Sugi harus membuat surat pernyataan kalau ia tidak bisa membayar maka harus menyerahkan rumah ke M. "Itu permintaan dia, saya sempat berdebat, pengawalnya marah, akhirnya saya buat surat pernyataan itu." 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2009, M kembali memanggil Sugi dan mengatakan utangnya sudah Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar, pengawal M akan membawa pasukan dan membuat ramai di rumahnya. "Akhirnya saya dipaksa membuat surat jual beli sementara, agar itung-itungan bunga stop," katanya. 

Pada 23 April 2011 ia ditagih untuk melunasi utang Rp 500 juta, tetapi Sugi belum memiliki uang dan berencana menjual rumahnya dulu. Dia kembali membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan utangnya pada 25 April 2011.

"Saya dikasih waktu 2 hari, tujuannya untuk balik nama dan penyerahan hak (sertifikat tanah 324 meter). Semua ke arah situ semua, kalau saya tidak bisa bayar," kata Sugi.

Pada 2015 tiba-tiba sertifikat rumah Sugi sudah balik nama atas nama M tanpa sepengetahuan dirinya. Sugi menuding tanda tangan Sugi serta istri pada akta jual beli (AJB) dipalsukan.

"Saya baru tahu AJB dan sertifikat rumah saya sudah balik nama pada tahun 2019 oleh beliau, saat saya disomasi oleh pengacara M yang berkantor di Cinere," katanya. Pengacara itu datang ke rumahnya di Depok bersama serombongan orang. 

Saat itu pula, ia meminta bantuan tokoh masyarakat Idrus Al Gadri, mantan Ketua FPI Depok, untuk berunding dengan pengacara M. Didukung anggota kepolisian setempat yang kemudian datang ke lokasi, rencana pengosongan paksa dan pemasangan spanduk bahwa rumah Sugi sudah milik M pun dapat dicabut.

"Saya dan istri tidak pernah tanda tangan AJB, tidak pernah datang ke notaris, saya akhirnya lapor polisi," ucap Sugi.

Idrus Al Gadri mengatakan cukup banyak korban terjerat rentenir yang mengadu kepadanya. Ada sedikitnya 28 orang di wilayah Beji dan yang sudah selesai baru 7 kasus.

"Modusnya sama, umpamanya dia pinjam Rp 7 juta, satu bulan itu ada bunga tuh, dia bayar Rp 7 juta sama bunganya, misalnya bunganya Rp 500 ribu, bulan berikutnya dia harus bayar lagi Rp 7,5 juta plus bunganya, kan makin membengkak," kata pria yang disapa Habib Idrus tersebut.

Pilihan Editor: Video Bullying Siswi SMA sampai Terjengkang ke Bak Sampah di Tangsel Viral

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

13 jam lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

17 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

2 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat diwawancarai wartawan di Depok, Selasa 25 Juli 2023. ANTARA/Feru Lantara
PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.


Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

2 hari lalu

Pemohon SIM C ujian praktik setelah perubahan sirkuit berbentuk S di Polres Metro Depok, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.


Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

4 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.


Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

5 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.


Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

5 hari lalu

Analis politik dan kebijakan publik Yusfitriadi. Foto : Dokumen Pribadi
Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.


Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

5 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

6 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

6 hari lalu

Pemilik kambing, Sauang menunjukkan kandang 17 ekor kambing yang dipotong di tempat di Sawangan, Depok, Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.