Perdagangan Anak di Jaksel, KPAI: 3 Pelaku Harus Dihukum Maksimal

Rabu, 3 Januari 2018 18:21 WIB

Ilustrasi Pedofil, pelecehan, eksploitasi, pornografi dan perdagangan anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengecam tindakan yang dilakukan tiga orang bernama Rini, Lia, dan D, yang melakukan praktik perdagangan anak terhadap dua bocah di bawah umur ke warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial AA. Ia meminta kepolisian menjerat para pelaku dengan hukuman maksimal karena telah merusak masa depan para korban.

"Harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak, (dihukum penjara) 15 tahun, semoga," ujarnya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2018.

Baca: Ini Modus WNA Jepang dalam Kasus Perdagangan Anak di Jaksel

Lebih lanjut, ia menjelaskan, KPAI akan membantu proses rehabilitasi kedua korban berinisial CH, 11 tahun, dan J, 12 tahun, hingga tuntas. Kedua bocah yang sehari-hari berjualan tisu di kawasan Blok M itu dinilai KPAI rentan terhadap kejahatan seksual. Karena itu, Susanto meminta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan pencegahan dan penanganan anak jalanan dari kejahatan tersebut.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar modus penjualan manusia yang dilakukan tiga warga negara Indonesia kepada seorang WNA asal Jepang berinisial AA, 49 tahun. Kepala Unit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi menjelaskan, ketiga WNI itu, Rini, Lia, dan D, 17 tahun, bertugas sebagai muncikari dan mencari korban untuk selanjutnya dijual kepada pelaku.

AA, warga negara Jepang, disebut bekerja sebagai koki di sebuah restoran Jepang di kawasan Melawai, Jakarta Selatan. Dia diketahui bertransaksi dalam bisnis tersebut pada 16 Desember 2017. Ada dua anak perempuan yang dijual kepadanya oleh seorang tersangka muncikari, yang juga telah ditangkap.

Polisi membongkar praktik perdagangan anak di kawasan Blok M ini dua pekan lalu. Awalnya, orang tua kedua korban mengadu setelah mereka mendapatkan pengakuan mengejutkan dari alasan perubahan perilaku pada anak-anaknya itu.

Lebih lanjut, Susanto menjelaskan, kasus eksploitasi lewat perdagangan anak seperti itu bisa terjadi karena faktor ekonomi keluarga yang tidak mencukupi. Sehingga anak-anak yang kebutuhan finansialnya tidak tercukupi mencari cara untuk mendapatkan uang lebih. Karena itu, Susanto mendesak pemerintah daerah serius menangani kesenjangan sosial dan masalah ekonomi di daerah masing-masing.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

16 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

46 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

53 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

24 Februari 2024

5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka atas jual beli bayi.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya