Penyelundupan 1,3 Ton Ganja, 3 Bandar Yang Lari ke Hutan Diburu

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Ali Anwar

Kamis, 4 Januari 2018 17:55 WIB

Barang bukti 1,3 ton ganja yang diamankan Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, 4 Desember 2018. Beberapa barang bukti lainnya adalah 1 Unit mobil box Mitsubitsi Colt Diesel, 1 Unit mobil Inova, 1 Unit mobil Suzuki Futura, 1 Unit mobil Luxio warna silver, 1 Unit mobil Toyota avanza hitam, 21 buah gawai, 30 Karung arang, 8 buku tabungan, 3 timbangan digital, 3 buah safety box, 1 buah kartu perdana simpati, 1 buah korek gas, 4 buah STNK, BPKB dan kunci kontak. Magang-TEMPO/ Naufal Dwihimawan Adjiditho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan, tiga tersangka pelaku penyelundupan 1,3 ton ganja dari Aceh ke Jakarta melarikan diri ke hutan di Aceh Besar dan Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam.

Sampai saat ini, para tersangka yang buron tersebut masih di buru polisi. "Mereka orang Aceh, sudah beroperasi lama. Saya juga baru pulang semalam habis mengejar mereka lari ke hutan," kata Suhermanto di kantor Polres Jakarta Barat, Kamis, 4 Januari 2018.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kata Suhermanto, ganja-ganja tersebut selain akan didistribusikan di Jakarta, juga daerah lain di Pulau Jawa. Menurut Suhermanto, seorang kurir ganja tersebut mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 juta sekali pengiriman.

Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi menduga para tersangka penyelundupan memanfaatkan kelengahan anggota kepolisian di malam perayaan Tahun Baru. Menurut Hengki, saat itu polisi sedang berfokus dalam pengamanan pergantian tahun.

"Yang jelas mereka berhasil kita tangkap, kita surveillance dari Jakarta Barat. Kita tangkap di Bakauheni, Lampung," ujar Hengki. Menurut Hengki, pihaknya masih berfokus melakukan pengawasan di tempat hiburan malam dan melakukan pemantauan di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Advertising
Advertising

"Sudah banyak korban di sana. Tempat yang potensial penyalahgunaan narkoba kita pantau," kata Hengki. Hengki mengatakan, 1,3 ton ganja tersebut akan dimusnahkan usai penyelidikan tuntas. Menurut Hengki, para tersangka penyelundupan telah lima kali melakukan transaksi narkoba. “Tidak hanya ganja, tetapi juga sabu,” kata Hengki.

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

8 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

16 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

17 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

22 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya