Pedagang kaki lima berjualan di sepanjang jalan di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, 5 Januari 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra meminta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti semula. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno salah memahami tugas lembaganya terkait penataan Tanah Abang.
Sandiaga Uno sebelumnya menyatakan akan meminta bantuan Ombudsman untuk ikut memantau Tanah Abang.
"Ucapan Pak Wagub mengindikasikan ketidakmengertian tentang tugas Ombudsman. Ombudsman tidak mengawasi individu, swasta atau elemen masyarakat," kata Adrianus dalam pesan singkatnya, Sabtu, 6 Januari 2018. Baca : Sandiaga Uno Sebut Ombudsman Hits Banget Pantau Tanah Abang
Adrianus mengatakan, tugas Ombudsman adalah mengawasi elemen negara di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara dan daerah terkait pelayanan publik.
Selain salah memahami tugas Ombudsman, Adrianus juga menilai Sandiaga telah meledek terkait penggunaan kata hits terhadap lembaganya. "Sudah salah memahami tugas, kami masih diledek pula," katanya. Kendati begitu, Adrianus menegaskan bahwa dirinya tak tersinggung atas ucapan Sandiaga.
Sandiaga Uno sebelumnya menyatakan akan meminta bantuan Ombudsman untuk memantau penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Kami minta bantuan juga dari teman-teman, termasuk Ombudsman yang hits banget untuk memantau Tanah Abang," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jumat, 5 Januari 2018.
Sandiaga Uno meminta Ombudsman memantau adanya iuran pungutan oleh aparat pemerintah kepada pedagang kaki lima atau PKL di Tanah Abang setelah adanya penataan tahap pertama. Sebab, sebelum ada penataan, Ombudsman menemukan ada pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Satpol PP DKI. "Kalau ada terpantau mengambil biaya iuran pungutan, laporkan ke kami dan kami akan tindak tegas," katanya.