Jennifer Dunn Terjerat Narkoba, Perlu Penegakan Hukum Agar Kapok
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Untung Widyanto
Minggu, 7 Januari 2018 09:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta— Artis Jennifer Dunn resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan mulai Sabtu, 6 Januari 2018. Ini merupakan penahanan yang ketiga kalinya dalam kasus narkoba untuk Jennifer Dunn.
Menurut pengamat sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati, artis sebenarnya bukanlah profesi tertinggi pengguna narkoba. Namun, artis memang sebuah profesi yang rentan, karena kehidupan mereka yang selalu dalam mikroskop publik.
"Setiap detail kehidupan mereka akan menjadi konsumsi yang menggiurkan," kata Devie kepada Tempo, Sabtu, 6 Januari 2017.
Baca juga: Kasus Jennifer Dunn, Kenapa Polisi Belum Mengarah ke Rehabilitasi
Selain itu, karena menjadi sorotan, banyak artis yang selalu berupaya memberikan yang terbaik kepada publik. Upaya ini yang terkadang diserahkan pada ‘narkoba’ untuk mewujudkannya.
"Upaya untuk tetap segar, menghibur dan berkarya, menjadi tekanan yang terkadang sulit dihadapi oleh para selebritis atau tokoh nasional," ucapnya.
Kasus narkoba yang kembali menjerat artis, kata dia, menjadi sebuah sinyal keras bahwa barang haram itu tidak diskriminatif. Narkoba, kata dia, dapat menyerang siapapun dari mulai pejabat tinggi, artis, pengajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, anak.
Bahkan, dampak dari pengaruh narkoba bisa mempengaruhi perilaku. Sebagai contoh, Devie berujar, ada seorang ayah yang menggunakan narkoba sampai tega menganiaya anaknya sendiri.
Narkoba, kata Devie lagi, adalah sebuah ancaman serius bagi ketahanan nasional bangsa. Ini adalah sebuah upaya sistematis untuk melumpuhkan kekuatan bangsa.
"Tertangkapnya para selebritis atau tokoh-tokoh nasional seyogyanya dapat dijadikan momentum pendidikan tentang bahaya dari jenis-jenis narkoba dan juga konsekuensi hukum serta sosial bagi penggunanya," tuturnya.
Lebih lanjut Devie mengatakan agar para pencandu bisa meninggalkan narkoba, perlu upaya serius untuk memberikan contoh kepada publik, selain hanya dengan rehabilitasi.
Menurut dia, ada situasi yang unik ketika para selebritis atau tokoh nasional terjerat kasus narkoba, sulit bagi publik mendapat edukasi bahwa hukum dapat menjerat mereka.
"Yang sering dipertontonkan adalah rehabilitasi menjadi insentif bagi para pengguna," katanya. Devie menjelaskan kondisi ini menjadi teladan yang buruk. Masyarakat akan menuntut ‘keadilan’ ketika terjerat kasus narkoba. “Dengan meminta fasilitas yang sama yaitu program rehabilitas."
Menurut Devie, berdasarkan Undang-Undang Narkotika ada pasal yang menyebutkan memiliki, menyimpan mengusai dapat dijerat hukuman empat tahun penjara. Rehabilitasi, kata Devie, hanya menjadi paket penyembuhan.
"Artinya ada penegakan hukum agar pengguna jera perlu diberlakukan. Sehingga dampak nyata berhentinya pemakai dapat terjadi," ucapnya.
Jennifer Dunn ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram di rumahnya. Jennifer Dunn pertama kali berurusan dengan polisi saat berusia 16 tahun. Pada 2005 itu, dia ditangkap polisi atas kepemilikan ganja.
Belum kapok, Jennifer masih terus menggunakan narkoba. Polisi kembali menangkap Jennifer Dunn pada 2009 dengan barang bukti sabu dan tujuh butir pil ekstasi di kamar kosnya di kawasan Jakarta Selatan.
Polisi telah memeriksakan urine dan rambut Jennifer Dunn ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Namun, hasilnya belum diumumkan.
"Untuk mengetahui seberapa lama JD (Jennifer Dunn) menggunakan narkoba, tunggu hasil Puslabfor," kata Kepala Sub Direktorat 1 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak kepada Tempo pekan lalu. "Nanti akan kami sampaikan."