Pergub Ahok Soal Larangan Motor, Sandiaga Uno: Kami Punya Revisi

Selasa, 9 Januari 2018 10:51 WIB

DKI Siapkan Pendukung Larangan Sepeda Motor di Jalur Protokol

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan sudah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk merevisi aturan yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin.

"Kami sudah mengantisipasi dan memprediksi dan sebelumnya kami sudah menyiapkan revisi pergub, lagi menunggu kajian Kepala Dinas Bina Marga untuk desain akhir dari trotoar di Jalan M.H. Thamrin," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.

Baca juga: BPTJ Minta Anies Pertahankan Pergub Ahok Soal Larangan Motor

Sandiaga mengklaim memang sudah melakukan kajian untuk revisi pergub tersebut. "Nah sebelum keluar kajian tersebut, sudah keluar keputusan MA ini yang memang ingin mengembalikan rasa keadilan," ujar Sandiaga Uno.

"Kami berkoordinasi juga. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dilakukan revisi sesuai fatwa MA," kata Sandiaga Uno.

Advertising
Advertising

Sandiaga mengatakan keluarnya keputusan Mahkamah Agung atau MA ini mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat DKI Jakarta.

Menurutnya, ada 400 ribu usaha kecil di seluruh Jakarta yang terdampak dengan kebijakan yang tidak menghadirkan rasa berkeadilan di DKI Jakarta itu.

Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan untuk membatalkan peraturan Gubernur DKI yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin.

Putusan tersebut dikeluarkan pada 21 November 2017 dengan mengabulkan permohonan hak uji materi oleh dua orang warga,Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Tiga hakim agung MA memutuskan membatalkan peraturan tersebut.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata ketua majelis hakim agung Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.

Simak juga: Sandiaga Uno Jamin Jalan Thamrin Tak Semrawut jika Motor Masuk

Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pergub larangan sepeda motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Majelis hakim agung juga memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," ucapnya.

Berita terkait

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

4 jam lalu

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

Solo Menari 2024 digelar di tiga tempat, Taman Sriwedari, Solo Safari, dan Balai Kota Solo. Rencananya akan dihadiri Sandiaga Uno dan Gibran.

Baca Selengkapnya

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

1 hari lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

1 hari lalu

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

Kain tenun Bima yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Bima ini memiliki ciri khas, misalnya warna hitam pada tenun Donggo.

Baca Selengkapnya

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

2 hari lalu

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

3 hari lalu

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

Pengunjung Java Jazz Festival 2024 juga diundang untuk terlibat dalam pertunjukan musik di ALL.com Hall.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

4 hari lalu

Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

Dieng Culture Festival 2024, yang bertajuk "The Journey," akan kembali menyapa penggemar budaya dan seni pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

4 hari lalu

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Sandiaga Uno yakin BNI Java Jazz akan meningkatkan kunjungan wisatawan.

Baca Selengkapnya