Soal HGB Pulau Reklamasi Sandiaga Uno Tidak Mau Berspekulasi

Editor

Suseno

Kamis, 11 Januari 2018 17:32 WIB

Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan belum melihat surat penolakan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal permohonan pembatalan hak guna bangunan (HGB) kepada pengembang pulau reklamasi. Karena itu dia belum bersedia bicara banyak untuk menanggapinya.

"Kita tidak mau berspekulasi, barangnya saja belum lihat,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.

Sandiaga mengatakan permohonan itu diajukan karena pemerintah DKI menemukan kesalahan administrasi dalam penerbitan HGU. “Kemarin itu banyak ketidaksempurnaan dan banyak dasar-dasar untuk mengajukan surat yang tidak valid," kata Sandiaga. "Pada akhirnya semangat kita ingin mengembalikan bahwa proses itu harus berpihak pada publik."

Seperti diketahui, untuk memenuhi janji kampanye menolak pulau reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan surat kepada BPN tertanggal 29 Desember 2017. Dalam surat itu, Anies meminta BPN menunda dan membatalkan semua HGB yang diberikan kepada pengembang. "Langkah kami adalah BPN dulu. Itu langkah pertama kami," katanya Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.

Langkah awal Anies ternyata membentur tembok. Kepala BPN Sofyan Jalil menyatakan tidak bisa memenuhi permohonan itu. "Kami sudah menerima dan mempelajari. Hasilnya, tak bisa kami batalkan," ujar Sofyan Djalil di Grand Sahid Jaya, Jakarta. Alasannya, HGB yang diterbitkan untuk pengembang sudah sesuai dengan administrasi pertanahan. "Sebab, kalau dibatalkan, ini akan menciptakan ketidakpastian hukum."

Sofyan menilai korespondensi yang dikirim Anies kepada BPN tidak bisa retroaktif. Sebab, HGB dikeluarkan berdasarkan surat-surat gubernur terdahulu. "Jadi gubernur sekarang tak bisa membatalkan yang lama karena itu sudah digunakan," ucapnya.

Sofyan menegaskan, jika pemerintah DKI Jakarta tetap berkeras ingin membatalkan HGB di pulau reklamasi, satu-satunya cara adalah lewat pengadilan. Untuk itu dia mempersilakan pemerintah DKI mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau PTUN menyatakan dibatalkan, keputusan kami akan kami batalkan," ujarnya.

Advertising
Advertising

SYAFIUL HADI

Berita terkait

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.

Baca Selengkapnya

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.

Baca Selengkapnya

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.

Baca Selengkapnya

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.

Baca Selengkapnya