Kuasa Hukum Jonru Ginting Ajukan Eksepsi, Ini Sebabnya

Editor

Ali Anwar

Senin, 15 Januari 2018 11:36 WIB

Terdakwa ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, memekikkan takbir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2018. Tempo/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator kuasa hukum Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Djudju Purwantoro, mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan hukum (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya, dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

"Kami telah menemukan banyak kesalahan formil yang dilanggar oleh jaksa dalam menyusun dakwaan," ujar Dujuju dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Januari 2018. Beberapa dakwaan jaksa yang diduga saling bertentangan, adalah pada dakwaan kesatu tentang penerapan peraturan khusus Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE, dan dakwaan kedua menerapkan Pasal 4 huruf b angka 1 jo Pasal 16 UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, tetapi pada dakwaan ketiga jaksa menerapkan Pasal 156 KUHP.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.

Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru Ginting, kata dia, pernah mengajak umat Islam agar tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dakwaan kesatu dan dakwaan kedua menggunakan ketentuan khusus, sedangkan dakwaan kesatu dan dakwaan kedua tersebut merupakan lex specialis dari Dakwaan Ketiga pasal 156 KUHP.

Advertising
Advertising

Selain itu, tim kuasa hukum Jonru juga menuduh JPU memanipulasi peristiwa dalam uraian dakwaan. Disebutkan, dakwaan berupa percakapan antara Jonru dan Akbar Faisal itu terjadi pada acara ILC di Hotel Borobudur ,Jakarta Pusat, akan tetapi JPU tidak memasukan lokasi acara ILC tersebut.

"Maka, seharusnya perkara Jonru ini disidangkan di PN Jakarta Pusat jika diskusi program ILC itu dimasukan dalam uraian dakwaan," ujar Dujuju.Ia menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa perkara Jonru Ginting terkait kompetensi relatif. Hal ini yang menjadi dasar tim kuasa hukum menduga JPU memanipulasi peristiwa.



Berita terkait

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.

Baca Selengkapnya

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.

Baca Selengkapnya

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.

Baca Selengkapnya

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.

Baca Selengkapnya

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.

Baca Selengkapnya

Pelapor Jonru Dampingi Korban #2019GantiPresiden Lapor Komnas

3 Mei 2018

Pelapor Jonru Dampingi Korban #2019GantiPresiden Lapor Komnas

Susi mengadu ke Komnas Perempuan untuk memberi pelajaran kepada generasi muda. Pelapor Jonru dan anggota PSI mendukung laporan #2019GantiPresiden.

Baca Selengkapnya