Simak Alasan Jaksa Sebut Eksepsi Jonru Ginting Mengada-ada

Kamis, 18 Januari 2018 16:28 WIB

Sekitar 20 anggota Front Pembela Islam menjaga jalannya persidangan perdana Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting terdakwa kasus ujaran kebencian, Senin, 8 Januari 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting menilai eksepsi kuasa hukum terdakwa terlalu mengada-ada.

"JPU menolak eksepsi terdakwa. Alasan terdakwa itu sebagian mengada-mengada," ujar ketua tim JPU, Zulkipli, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 18 Januari 2018.

Sidang hari ini adalah pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi (sanggahan) pengacara Jonru Ginting terhadap dakwaan JPU.

Salah satu hal yang dinilai mengada-ada, menurut Zulkipli, adalah keberatan pihak Jonru Ginting tentang lokasi perekaman video. Zulkipli menuturkan, yang didakwakan adalah rangkaian peristiwa, bukan hanya satu kejadian. Itu sebabnya, perkara ini sudah selayaknya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lihat: Praperadilan Jonru Ginting Ditolak

Jonru Ginting didakwa berlapis. Dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, didakwa Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Dalam eksepsinya, pihak Jonru Ginting membacakan tujuh poin keberatan atas dakwaan JPU. Koordinator tim pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwantoro, menilai dakwaan JPU amburadul dan saling bertentangan satu sama lain.

Baca juga: Menguping Obrolan Jonru Ginting dengan Tukang Cukur Wonogiri

“JPU antara lain menjerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tapi yang selalu disebutkan di dakwaan itu Quraish Shihab. Jadi tidak tepat," ujar Djudju di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 15 Januari 2018.

JPU meminta majelis hakim agar melanjutkan sidang perkara Jonru Ginting sebab dakwaan sudah sesuai dengan undang-undang. "Surat dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil sesuai ketentuan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP," ujar Zulkipli.

Majelis hakim yang dipimpin Antonio Simbolon meminta waktu untuk mempertimbangkan tanggapan JPU dan pengacara Jonru Ginting. Putusan sela akan dibacakan pada Senin, 22 Januari 2018.

Berita terkait

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.

Baca Selengkapnya

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.

Baca Selengkapnya

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.

Baca Selengkapnya

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.

Baca Selengkapnya

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.

Baca Selengkapnya

Pelapor Jonru Dampingi Korban #2019GantiPresiden Lapor Komnas

3 Mei 2018

Pelapor Jonru Dampingi Korban #2019GantiPresiden Lapor Komnas

Susi mengadu ke Komnas Perempuan untuk memberi pelajaran kepada generasi muda. Pelapor Jonru dan anggota PSI mendukung laporan #2019GantiPresiden.

Baca Selengkapnya