Salah satu sisi Pulau D yang sudah selesai dibangun
TEMPO.CO, Jakarta -Pengembang reklamasi Pulau D, PT Kapuk Naga Indah hadir dalam sidang gugatan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi kemarin, Rabu, 24 Januari 2018. Perusahaan pengembang properti itu mengajukan diri sebagai Pihak Intervensi.
"Jika dikabulkan oleh Majelis Hakim maka selaku pengembang reklamasi Pulau D sekaligus pemegang Hak Guna Bangunan Pulau D ini akan duduk bersama-sama dengan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara di deretan Tergugat," kata Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Simamora, Kamis, 25 Januari 2018.
Gugatan Hak Guna Bangunan Pulau D reklamasi dilayangkan oleh Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta, dimana Nelson ikut serta di dalamnya. Mereka mempermasalahkan penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. Kapuk Naga Indah.
Nelson menilai proses penerbitan Surat Keputusan tersebut banyak terdapat cacat hukum formil dan materiil yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu contoh nyata kejanggalan tersebut, kata dia, dapat dilihat dari proses pengukuran dan pengolahan data fisik serta yuridis yang hanya dilakukan dalam waktu satu hari yakni pada tanggal 24 Agustus 2017.Padahal, di sisi lain Surat Keputusan tersebut terbit pada tanggal 23 Agustus 2017.
"Kejanggalan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kejanggalan lain perihal terbitnya HGB tersebut," kata dia.
Sidang yang agendanya adalah jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Tergugat, akhirnya ditunda. Alasannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara mohon waktu 1 (satu) minggu lagi karena jawaban belum selesai dibuat.
"Sehingga hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu pada 31 Januari 2018," kata Nelson soal gugatan HGB reklamasi Pulau D. Begitu pula dengan permohonan PT KNI, akan diputuskan dalam sidang minggu depan.
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap
29 September 2023
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.