Pengembang Reklamasi Dilibatkan di Gugatan HGB Pulau D, Sebab...

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 25 Januari 2018 13:17 WIB

Salah satu sisi Pulau D yang sudah selesai dibangun

TEMPO.CO, Jakarta -Pengembang reklamasi Pulau D, PT Kapuk Naga Indah hadir dalam sidang gugatan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi kemarin, Rabu, 24 Januari 2018. Perusahaan pengembang properti itu mengajukan diri sebagai Pihak Intervensi.

"Jika dikabulkan oleh Majelis Hakim maka selaku pengembang reklamasi Pulau D sekaligus pemegang Hak Guna Bangunan Pulau D ini akan duduk bersama-sama dengan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara di deretan Tergugat," kata Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Simamora, Kamis, 25 Januari 2018.

Hal tersebut, kata Nelson, dimungkinkan berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca : Kapuk Naga Ngaku Rugi Rp 100 M Imbas Video Viral Soal Izin Reklamasi

Gugatan Hak Guna Bangunan Pulau D reklamasi dilayangkan oleh Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta, dimana Nelson ikut serta di dalamnya. Mereka mempermasalahkan penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. Kapuk Naga Indah.

Nelson menilai proses penerbitan Surat Keputusan tersebut banyak terdapat cacat hukum formil dan materiil yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu contoh nyata kejanggalan tersebut, kata dia, dapat dilihat dari proses pengukuran dan pengolahan data fisik serta yuridis yang hanya dilakukan dalam waktu satu hari yakni pada tanggal 24 Agustus 2017.Padahal, di sisi lain Surat Keputusan tersebut terbit pada tanggal 23 Agustus 2017.

"Kejanggalan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kejanggalan lain perihal terbitnya HGB tersebut," kata dia.

Sidang yang agendanya adalah jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Tergugat, akhirnya ditunda. Alasannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara mohon waktu 1 (satu) minggu lagi karena jawaban belum selesai dibuat.

"Sehingga hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu pada 31 Januari 2018," kata Nelson soal gugatan HGB reklamasi Pulau D. Begitu pula dengan permohonan PT KNI, akan diputuskan dalam sidang minggu depan.

Berita terkait

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.

Baca Selengkapnya

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.

Baca Selengkapnya

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.

Baca Selengkapnya

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.

Baca Selengkapnya