Pencemaran Nama Baik, Konsumen Pulau Reklamasi Ini Jadi Tersangka
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 31 Januari 2018 16:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi akhirnya menetapkan salah satu konsumen pulau reklamasi C dan D di Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia diduga menghujat pihak pengembang reklamasi, yakni PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.
"Iya benar (sudah jadi tersangka)," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Januari 2018 soal kasus pencemaran nama baik pulau reklamasi tersebut.
Kejadian bermula saat pertemuan PT Kapuk Naga Indah dengan pembeli properti di Pulau C dan D pada 9 Desember 2017. Saat itu terjadi kericuhan karena pembeli mempertanyakan status perizinan dan hak mereka atas properti di Teluk Jakarta yang mereka sudah bayar.
Baca : Kasus Reklamasi, Ahok dan Anies Baswedan Berpotensi Diperiksa
Seseorang dalam pertemuan tersebut merekam keributan yang terjadi dan menyebarkannya ke media sosial. Lantaran kejadian itu, pihak Agung Sedayu Group, melalui Lenny Marlina melaporkan hal itu kepada kepolisian pada 11 Desember 2017.
"Kalau sampean dimaki-maki marah enggak, makanya mereka laporkan itu," kata Argo. Argo berujar polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menaikkan status Lucia menjadi tersangka. "Antara lain keterangan saksi, petunjuk, surat-surat, dan lainnya."
Menurut Argo, ucapan yang dilontarkan Lucia dalam keluhannya mengandung unsur pidana. Namun, dia tidak bisa menjelaskan lebih jauh, kalimat mana yang dia maksud itu. "Saya enggak hapal, tapi sudah masuk unsur penyidikan," kata dia. "Kami juga sudah memeriksa saksi ahli."
Selain Lucia, polisi juga sempat memanggil seorang konsumen lain dengan dugaan yang sama dengan Lucia, yakni Fellicita Susantio. Saat ini, status dia masih tercatat sebagai saksi. "Kita tunggu penyidik."
Kuasa hukum Fellicita Susantio, Kamillus Elu, menyatakan kliennya tidak tahu orang yang merekam dan menyebarkan video tersebut. "Tapi malah klien kami yang dipanggil atas dugaan pencemaran nama baik karena beredarnya video tersebut," ucap Kamillus.
Menurut Kamillus, justru kliennya yang dirugikan dalam masalah ini. Sebab, sejak membeli kaveling dan ruko di pulau reklamasi tersebut sampai sekarang, tidak ada kejelasan proses perizinannya. Walhasil, para pembeli sempat menanyakan kepada pengembang ihwal perizinan proyek tersebut. "Yang ditanyakan pembeli saat itu wajar."
Kliennya telah membayar lunas satu kaveling seharga Rp 5,2 miliar sejak 2014. Saat itu, Fellicita telah mengangsur sebanyak 36 kali hingga lunas untuk pembelian kaveling di Pulau D.
Selain itu, kliennya telah membeli satu ruko di Pulau Reklamasi C seharga Rp 8,5 miliar dengan cara dicicil sebanyak 60 kali. Angsuran per bulan ruko itu Rp 140 juta. Kliennya juga membeli rumah di Pulau D atas nama suaminya dengan cicilan Rp 77 juta per bulan.