Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara, Asma Dewi Sebut Aksi Bela Negara
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Untung Widyanto
Selasa, 6 Februari 2018 17:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta—Terdakwa perkara ujaran kebencian Asma Dewi dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2018. Penuntut umum menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana.
Jaksa Penuntut Umum Herlangga mengatakan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca juga: Fahira Idris Sebut Asma Dewi Sering Hadir Sidang Buni Yani
"Menuntut terdakwa Asma Dewi dua tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta atau subsider kurungan penjara tiga bulan," kata Herlangga, membacakan tuntutannya.
Pada 22 Juli 2016 di akun Facebook Asma Dewi menyebarkan Video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul “Mentan yakin impor jeroan stabilkan harga” dengan komentar “Edun." Ditambah, Asma Dewi mengunggah ulang dan menanggapi dengan komentar “Rezim koplak. Di luar negeri dibuang di sini disuruh. Makan rakyatnya.”
Lewat postingan tersebut terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Herlangga mengatakan melakukan hal itu dengan pertimbangan hukum bukan karena dendam.
Selain itu, perbuatan terdakwa yang dianggap memberatkan dan menjadi pertimbangan hakim karena tindakannya menyebar postingan di media sosialnya dianggap meresahkan masyarakat. Ditambah, terdakwa kerap memberikan keterangan berbelit dalam persidangan.
Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah tersangkut masalah hukum dan terdakwa punya tiga orang anak. "Kalau ada hukuman agar terdakwa bisa lebih baik lagi," ucapnya.
Hakim ketua Aris Bawono mengatakan Asma Dewi telah dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanannya selama menjalani proses hukum. "Apakah saudara akan membuat pembelaan," ujar Aris.
Penasehat hukum Asma Dewi, Dahlan Pido meminta waktu sepekan untuk membuat pledoi atau pembelaan. Aris melanjutkan Asma Dewi bisa membuat pledoi sendiri atau dibantu kuasa hukumnya. "Mudah-mudahan tidak molor lagi jadwal sidangnya."
Seusai persidangan, Dahlan mengatakan tuntutam jaksa ngawur. Soalnya, kliennya hanya seorang ibu rumah tangga yang melakukan kritik, dan tidak bermaksud melakukan ujaran kebencian. "Tuntutannya ngawur. Kami akan persiapkan pledoi, untuk tuntutan tersebut," ucapnya.
Asma Dewi mengatakan tuntutannya aneh. Menurut dia, tuntutan tersebut terlihat tidak adil karena yang disampaikannya adalah sebuah kritik. "Tidak ada ujaran kebencian. Dan itu merupakan aksi bela negara saya," ujarnya.
"Saya bingung jika saya dianggap membahayakan karena jaksa menilai dari Saracen (media yang mengangkat isu sara untuk memecah belah) kemarin kan."
Simak juga: Kasus Saracen, Jasriadi Mengaku Tak Kenal Asma Dewi
Asma Dewi mengatakan postingannya dua tahun lalu, tidak menimbulkan riak dan masalah di negeri ini. Bahkan, kata dia, saat itu keadaan juga damai. Namun, kejadian berputar 180 derajat ketika Asma Dewi mengganggap ada fitnah dirinya terlibat mendanai Saracen.
Asma Dewi menjelaskan tuntutan terhadap dirinya tidak jelas dan dia mempertanyakan keadilan terhadapnya. "Di sini kayaknya rakyat tidak bisa menerima keadilan."