Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara, Asma Dewi Sebut Aksi Bela Negara

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 6 Februari 2018 17:12 WIB

Terdakwa Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Januari 2018. Sidang ditunda selama dua hari karena Jaksa Penuntut Umum belum siap. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta—Terdakwa perkara ujaran kebencian Asma Dewi dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2018. Penuntut umum menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana.

Jaksa Penuntut Umum Herlangga mengatakan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca juga: Fahira Idris Sebut Asma Dewi Sering Hadir Sidang Buni Yani

"Menuntut terdakwa Asma Dewi dua tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 300 juta atau subsider kurungan penjara tiga bulan," kata Herlangga, membacakan tuntutannya.

Pada 22 Juli 2016 di akun Facebook Asma Dewi menyebarkan Video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul “Mentan yakin impor jeroan stabilkan harga” dengan komentar “Edun." Ditambah, Asma Dewi mengunggah ulang dan menanggapi dengan komentar “Rezim koplak. Di luar negeri dibuang di sini disuruh. Makan rakyatnya.”

Advertising
Advertising

Lewat postingan tersebut terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Herlangga mengatakan melakukan hal itu dengan pertimbangan hukum bukan karena dendam.

Selain itu, perbuatan terdakwa yang dianggap memberatkan dan menjadi pertimbangan hakim karena tindakannya menyebar postingan di media sosialnya dianggap meresahkan masyarakat. Ditambah, terdakwa kerap memberikan keterangan berbelit dalam persidangan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah tersangkut masalah hukum dan terdakwa punya tiga orang anak. "Kalau ada hukuman agar terdakwa bisa lebih baik lagi," ucapnya.

Hakim ketua Aris Bawono mengatakan Asma Dewi telah dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanannya selama menjalani proses hukum. "Apakah saudara akan membuat pembelaan," ujar Aris.

Penasehat hukum Asma Dewi, Dahlan Pido meminta waktu sepekan untuk membuat pledoi atau pembelaan. Aris melanjutkan Asma Dewi bisa membuat pledoi sendiri atau dibantu kuasa hukumnya. "Mudah-mudahan tidak molor lagi jadwal sidangnya."

Seusai persidangan, Dahlan mengatakan tuntutam jaksa ngawur. Soalnya, kliennya hanya seorang ibu rumah tangga yang melakukan kritik, dan tidak bermaksud melakukan ujaran kebencian. "Tuntutannya ngawur. Kami akan persiapkan pledoi, untuk tuntutan tersebut," ucapnya.

Asma Dewi mengatakan tuntutannya aneh. Menurut dia, tuntutan tersebut terlihat tidak adil karena yang disampaikannya adalah sebuah kritik. "Tidak ada ujaran kebencian. Dan itu merupakan aksi bela negara saya," ujarnya.

"Saya bingung jika saya dianggap membahayakan karena jaksa menilai dari Saracen (media yang mengangkat isu sara untuk memecah belah) kemarin kan."

Simak juga: Kasus Saracen, Jasriadi Mengaku Tak Kenal Asma Dewi

Asma Dewi mengatakan postingannya dua tahun lalu, tidak menimbulkan riak dan masalah di negeri ini. Bahkan, kata dia, saat itu keadaan juga damai. Namun, kejadian berputar 180 derajat ketika Asma Dewi mengganggap ada fitnah dirinya terlibat mendanai Saracen.

Asma Dewi menjelaskan tuntutan terhadap dirinya tidak jelas dan dia mempertanyakan keadilan terhadapnya. "Di sini kayaknya rakyat tidak bisa menerima keadilan."

Berita terkait

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

4 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

5 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

5 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

8 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

8 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

26 hari lalu

Soal Tak Dilakukan Sidang Etik Kasus Pemerasan oleh Jaksa, Dewas KPK Bilang Begini

Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

27 hari lalu

Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Alexander Marwata: Tidak Langsung Rp 3 Miliar, Tapi Kecil-kecil Selama 3 Tahun

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak tahu persis dalam kasus apa dugaan pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya