TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah meminta klarifikasi terhadap anggotanya sendiri, Albertina Ho alias AH, atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG).
“Dewas sudah meminta klarifikasi kepada Bu AH, dan Bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu malam, 24 April 2024.
Haris membenarkan Nurul Ghufron melaporkan Albertina atas upaya pengumpulan bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI yang sebelumnya bertugas di KPK. Jaksa TI dilaporkan atas tuduhan menerima uang senilai Rp 3 miliar dari saksi.
“Perihal koordinasi permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus Jaksa TI. Intinya, Bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas karena beliau adalah PIC (person in charge) masalah etik di Dewas,” ujarnya.
Sebab itu, Haris tak habis pikir dengan laporan Ghufron. Apalagi Ghufron juga memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas KPK soal dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.
“Saya juga tak mengerti mengapa Pak NG melaporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas KPK,” ujar Haris.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, yaitu Jaksa TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Ghufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.
Sementara Albertina Ho mengatakan, dilaporkan Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK. “Untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI,” kata Albertina Ho kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.
Albertina Ho mengatakan, dalam menangani laporan Jaksa TI, dirinya mewakili Dewas KPK dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik. “Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas itu kolektif kolegial,” katanya.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK