Ketua PN Depok Pimpin Sidang Bos First Travel, Andika dan Anniesa
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 12 Februari 2018 08:08 WIB
TEMPO.CO, Depok - Persidangan dugaan kasus penipuan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvita Hasibuan, akan diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok Sobandi. Menurut rencana, Sobandi juga akan memimpin sidang perkara dugaan tindak pencucian uang berkedok biro perjalanan haji dan umrah First Travel dengan terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, adik Anniesa yang menjabat Komisaris Keuangan First Travel.
"Berkas perkara First Travel dibagi dalam dua berkas, masing-masing bernomor perkara 83/pid B/PN DPK dengan terdakwa AS dan ADH serta bernomor perkara 84/pid B/PN DPK dengan terdakwa SNH. Sidang keduanya akan diketuai oleh Ketua PN,” kata Teguh Arifiano dari Bagian Hubungan Masyarakat PN Depok, Minggu, 11 Februari 2018.
Teguh berujar, sampai saat ini, pihaknya masih menyusun jadwal persidangan perdana kasus yang menjerat tiga tersangka tersebut. “Jadwal sidangnya sedang dicari waktunya” ujar Teguh.
Baca: Kasus First Travel, JPU Tengah Menyusun Surat Dakwaan
Menurut dia, sidang akan dilakukan secepatnya dan akan digelar di ruang utama Garuda PN Depok. Ia juga mengaku akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan.
“Untuk pengamanan, tentunya kami akan berkoordinasi dengan petugas Kepolisian Resor Depok. Mengingat jumlah korban begitu banyak, tentunya sidang nanti akan seperti kasus penipuan Koperasi Pandawa beberapa bulan lalu,” tuturnya.
Baca: Dilimpahkan, Tiga Bos First Travel Ditahan di Rutan Depok
Dalam pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Agustus lalu, baik Andika maupun Anniesa Hasibuan selaku Direktur Utama dan Direktur First Travel selalu mengaku lupa ke mana saja uang ratusan miliar milik jemaah mengalir. Akibat penipuan itu, 35 ribu anggota jemaah gagal berangkat haji atau umrah dengan total kerugian Rp 550 miliar.