Pelempar Bus Umrah Bima Arya Ditangkap, Pelakunya Suporter
Reporter
Muhammad Sidik Permana (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 18 Februari 2018 22:08 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap lima suporter Persib Bandung, pelaku pelemparan bus rombongan jemaah umrah yang ditumpangi calon Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Citeureup mengatakan pelemparan bus rombongan calon jemaah umrah itu terjadi di ruas jalan Tol Jagorawi KM 29, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
"Kelima pelaku pelemparan batu pada bus pariwisata yang ditumpangi Bima Arya, calon wali kota Bogor dan calon jemaah umroh sudah ditangkap,"kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Diky, Ahad malam, 18 Februari 2018.
Diky mengatakan, kelima pelaku pelemparan batu yang memecahkan kaca bus pariwisata dengan nopol F 7950 AA itu berinisial AE, 26 tahun, AO 25, tahun, SA, 25, tahun, YS, 29 tahun dan ESF, 23, tahun. "Pelaku merupakan karyawan swasta dan diketahui merupakan simpatisan suporter bola Viking Persib Korwil Bogor Utara," kata dia.
Baca: Bus Umrah Calon Wali Kota Bogor Dilempar Batu, Disangka Jakmania?
Kapolres mengatakan, peristiwa pelemparan ini terjadi pada hari Sabtu sekitar pukul 14:30, saat bus rombongan melintas di jalan Tol Jagorawi KM 29, arah Jakarta menuju Bandara Soekarno-Hatta. "Pelemparan batu ini mereka merencanakan untuk melakukan penghadangan kepada suporter Persija yang akan menyaksikan pertandingan sepakbola final Piala Presiden antara Persija vs Bali United, di Jakarta," kata dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik di Mapolsek Citeureup, kelompok tersebut berjumlah sebanyak 14 orang yang diketahui merupakan suporter Bobotoh Viking Persib, sengaja berkumpul di sekitar lokasi dengan tujuan menghalau suporter Jakmania. "Saat bus rombongan umroh itu melintas di ruas tol, mereka menduga itu rombongan supporter Jakmania karena menggunakan syal oranye," kata dia.
Dari belasan bobotoh Persib Bandung itu, hanya 5 orang yang melempar batu sehingga kaca bus sebelah kiri depan pecah. Dua ibu calon jamaah umrah terluka dalam kejadian itu.
Kelima pelaku pelemparan bus Bima Arya Sugiarto ditangkap petugas Polsek Citeureup di sejumlah lokasi, di antaranya di rumah pelaku di Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Ciampea. "Para pelaku terancam terjerat dengan Pasal 170 KUHP dengan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang Secara Bersama sama di Muka Umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan," kata dia.