Terdakwa Hate Speech, Asma Dewi, Terisak Saat Baca Nota Pembelaan

Rabu, 21 Februari 2018 09:44 WIB

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, membacakan pledoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 20 Februari 2018. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus hate speech, Asma Dewi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2018. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota pembelaan alias pleidoi dari terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam pleidoi yang disusunnya, Asma Dewi menceritakan kembali peristiwa penangkapannya pada September 2017. Asma Dewi mengaku terheran-heran bahwa dia akhirnya ditangkap atas dugaan menyebarkan hate speech. Sebab, dia tidak merasa bersalah dan malah merasa dizalimi dengan adanya penangkapan itu.

Saat membacakan nota pembelaan itu, suara terdakwa penyebar hate speech di Facebook itu terkadang parau seperti menahan isak. Salah satunya saat dia membacakan sebuah hadis yang konon menjadi pegangannya. "Saya bergerak karena membaca hadis Rasulullah. Saya mencari rida Allah SWT," ucap Asma dalam persidangan.

Baca: Berkas Hate Speech Ahmad Dhani terhadap Ahok Sudah di Kejaksaan

Asma pun sempat mengungkapkan percakapannya dengan anak-anaknya. Dalam percakapan itu, ujar Asma, anak-anaknya memintanya tidak menggubris pergunjingan warganet soal dia.

Dia pun merasa, sebelum kasus ini bergulir, hidupnya tenang-tenang saja. Namun kini, baik dia maupun keluarganya menjadi terganggu. "Tapi, saya bilang, insya Allah, dosa-dosa Mama diampuni karena di-bully," ucap Asma Dewi.

Advertising
Advertising

Sepanjang pleidoinya, Asma terus mengatakan tidak bersalah dan merasa difitnah atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian itu. Menurut dia, unggahannya di media sosial bersifat informatif dan tak sedikit pun bermaksud menyinggung, menimbulkan kebencian, apalagi memecah belah bangsa. Dia membacakan pleidoinya dengan beristigfar.

Baca: Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara, Asma Dewi Sebut Aksi Bela Negara

"Saya hanya bisa mengucapkan astagfirullahaladzim, astagfirullahaladzim," kata Asma Dewi. Suaranya kian meninggi dan mulai terisak.

Sekitar lima personel Laskar Pembela Islam yang mengikuti persidangan itu pun menyambut istigfar itu dengan takbir. "Allahu Akbar, Allahu Akbar."

Asma Dewi dituntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita terkait

Bareskrim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Rocky Gerung

31 Oktober 2023

Bareskrim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Rocky Gerung

Status Rocky Gerung sebagai terlapor akan dipanggil secara formil setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

30 Agustus 2023

Pembentukan Direktorat Siber di 9 Polda Ditargetkan Rampung Tahun ini, Antisipasi Berita Bohong Jelang Pemilu 2024

Brigjen Adi Vivid mengatakan pembentukan Direktorat Siber di tingkat Polda akan memperlancar jalannya Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Ada 4 Laporan Polisi untuk Rocky Gerung di Polda Kaltim

3 Agustus 2023

Ada 4 Laporan Polisi untuk Rocky Gerung di Polda Kaltim

Polda Kaltim telah menerima empat laporan masyarakat atas Rocky Gerung. Semua menginginkan agar Rocky diproses hukum.

Baca Selengkapnya

Jurnalisme Dinilai Punya Peran Penting Hentikan Ujaran Kebencian di Tengah Masyarakat

3 Mei 2023

Jurnalisme Dinilai Punya Peran Penting Hentikan Ujaran Kebencian di Tengah Masyarakat

Gordon menilai jurnalisme memiliki peran krusial menghentikan ujaran kebencian. Jurnalis adalah penyeru informasi agar publik memahami peristiwa.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadp Polri, Bagaimana Hukumnya?

29 Juli 2022

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadp Polri, Bagaimana Hukumnya?

Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun SnackVideo @rakyatjelata_98, AH, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Apa dasar hukum ujaran kebencian?

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

22 Juli 2022

Jadi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha di Candi Borobudur berwajah mirip Jokowi

Baca Selengkapnya

Mengenal Cancel Culture dari Pakar UNAIR

17 Februari 2022

Mengenal Cancel Culture dari Pakar UNAIR

Pakar komunikasi asal UNAIR Nisa Kurnia Illahiati berpendapat bahwa perilaku cancel culture dapat menjadi pola perilaku pada pengguna media sosial.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Ingatkan Milenial Mengkritik Harus Konstruktif

4 Januari 2022

Ma'ruf Amin Ingatkan Milenial Mengkritik Harus Konstruktif

Wapres Ma'ruf Amin meminta publik menyampaikan pendapat sesuai aturan agar tidak menimbulkan konflik atau keresahan.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Cuit Soal Utang Luar Negeri, Begini Reaksi Stafsus Sri Mulyani

17 Februari 2021

Susi Pudjiastuti Cuit Soal Utang Luar Negeri, Begini Reaksi Stafsus Sri Mulyani

Unggahan Susi Pudjiastuti soal berita lawas tentang utang luar negeri Indonesia yang mencapai Rp 5.803 triliun ditanggapi oleh stafsus Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Dikritik, Susi - Kwik Kian Gie Soroti Hate Speech dan Buzzer

10 Februari 2021

Jokowi Minta Dikritik, Susi - Kwik Kian Gie Soroti Hate Speech dan Buzzer

Susi Pudjiastuti dan Kwik Kian Gie pernah menyampaikan keluh kesah mereka seputar berpendapat di ruang publik.

Baca Selengkapnya