Sidang Pulau Reklamasi, Perubahan Tahun oleh BPN Dipertanyakan

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Ali Anwar

Rabu, 21 Februari 2018 22:11 WIB

Nelayan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada saat putusan tentang reklamasi Pulau G. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali menggelar persidangan lanjutan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D reklamasi hari ini, Rabu, 21 Februari 2018. Gugatan HGB Pulau D reklamasi dilayangkan Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta.

Anggota koalisi, Nelson Simamora, dalam keterangan tertulisnya mempertanyakan dugaan adanya revisi Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Kapuk Naga Indah.

"Surat keputusan baru itu karena berulang kali ada intervensi dari tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara) dan tergugat II intervensi (PT. Kapuk Naga Indah)," kata Nelson. Dalam surat tersebut , pengembang Kapuk Naga mendapat hak menggunakan bangunan di seluruh bidang tanah Pulau D seluas 312 hektar.

Nelson menuturkan, tergugat dan tergugat II intervensi berulang kali menyatakan dalam jawabannya, bahwa surat yang belum direvisi soal penerbitan HGB di Pulau G reklamasi dengan tahun 2016, yang terbit pada 23 Agustus 2017, tidak ada. Dan surat keputusan yang ada adalah SK Kepala BPN Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 dengan perihal yang sama.

Dalam persidangan hari ini Tim Advokasi meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertanyakan hal ini kepada BPN Jakarta Utara selaku tergugat terkait kebenaran Surat Keputusan Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017. Soalnya, ada perubahan penulisan tahun yang harusnya 2017, tetapi menjadi 2016.

Advertising
Advertising

Alasannya, selama proses pemeriksaan pendahuluan tergugat tidak pernah hadir untuk menyampaikan kebenaran obyek sengketa yang digugat. Permintaan para penggugat ini diajukan dalam rangka menegakkan asas domini litis yang dikenal dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.

Permohonan para penggugat telah diatur dalam Pasal 85 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN bahwa Majelis Hakim dapat memeriksa surat yang dipegang Pejabat TUN atau meminta penjelasan dan keterangan tentang sesuatu yang bersangkutan dengan sengketa, atau memerintahkan supaya surat tersebut diperlihatkan kepada pengadilan.

Atas permintaan tersebut, hakim kemudian menanyakan kepada pihak tergugat yang kemudian mengakui bahwa surat keputusan telah direvisi. "Salah satu hakim lainnya juga meminta agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menunjukkan surat keputusan tersebut pada proses pembuktian nanti," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi menyatakan bahwa perlu dilihat terlebih dahulu isi dari surat keputusan tersebut untuk menentukan langkah apa yang diambil selanjutnya mengingat dengan direvisinya surat keputusan maka objek sengketa HGB di pulau D reklamasi yang digugat oleh Koalisi menjadi hilang merupakan suatu kesia-siaan untuk melanjutkan persidangan.

Berita terkait

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

6 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

6 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

7 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

8 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

8 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

8 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya

Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

39 hari lalu

Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

Dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi II DPR, AHY diberondong sejumlah pertanyaan soal mafia tanah.

Baca Selengkapnya

Cerita AHY Dua Minggu jadi Menteri ATR, Diberondong Aduan via Ponsel dan Medsos soal Mafia Tanah hingga..

57 hari lalu

Cerita AHY Dua Minggu jadi Menteri ATR, Diberondong Aduan via Ponsel dan Medsos soal Mafia Tanah hingga..

AHY mendapat pengaduan masyarakat soal mafia tanah ketika baru dua minggu menjabat Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Diberi Mandat Menteri ATR, AHY Blak-blakan soal 3 PR dari Jokowi

57 hari lalu

Diberi Mandat Menteri ATR, AHY Blak-blakan soal 3 PR dari Jokowi

AHY mengatakan ada tiga hal yang ditugaskan Presiden Jokowi kepada dirinya sebagai Menteri ATR sekaligus Kepala BPN.

Baca Selengkapnya

AHY Janji Berantas Mafia Tanah: Kalau Ada Masyarakat Kecil Dizalimi, Kita Bela Habis, Kita Harus Tegas

29 Februari 2024

AHY Janji Berantas Mafia Tanah: Kalau Ada Masyarakat Kecil Dizalimi, Kita Bela Habis, Kita Harus Tegas

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPR) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyatakan komitmennya untuk terus memberantas mafia tanah.

Baca Selengkapnya