Ruhut Sitompul: Kasus Buni Yani Bisa Menjadi Referensi PK Ahok

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 22 Februari 2018 15:04 WIB

Beredar salinan berkas yang diduga memori peninjauan kembali (PK) kasus pidana penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung RI. Dalam berkas yang diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018, itu tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum Ruhut Sitompul menilai penggunaan referensi kasus Buni Yani dalam upaya hukum pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah tepat.

Hal tersebut, kata Ruhut Sitompul, merujuk pada status Buni Yani yang dinyatakan bersalah tapi tidak dipenjara. "Buni Yani biang keroknya (yang menyebabkan Ahok dipenjara) aja gak masuk penjara," kata Ruhut, Kamis, 22 Februari 2018, di Jakarta.

Baca: Ahok Ajukan PK, Ruhut Sitompul Sebut Tak Ada Penistaan Agama

Buni Yani merupakan terpidana kasus pelanggaran Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada 14 November 2017, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani dengan 1,5 tahun penjara karena terbukti telah mengedit dan mengubah video Ahok saat berbicara di Kepulauan Seribu.

Simak: Vonis Ahok Soal Penistaan Agama, Berat Hukuman Dibanding Tuntutan

Video tersebut kemudian dijadikan bukti dalam memvonis Ahok dengan dua tahun penjara karena dianggap menodai agama. Meski dipidana 1,5 tahun penjara, hakim memutuskan Buni Yani tidak ditahan.

Juru bicara Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan Ahok menggunakan putusan terhadap Buni Yani tersebut sebagai salah satu dasar pengajuan PK. Selain itu, pihak Ahok menganggap ada pertentangan antara fakta dan kesimpulan hakim dalam kasus Ahok.

Baca: Kasus Buni Yani Jadi Novum PK Ahok, Begini Kata Pakar Hukum

"Jadi alasan dia ada kekhilafan hakim, itu dia anggap suatu kekeliruan yang nyata," kata Jootje, Selasa, 21 Februari 2018.

Sedangkan pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak ingin menyampaikan secara detail mengenai alasan permohonan peninjauan kembali kasus pidana penodaan agama oleh Ahok. Dia tidak memberikan jawaban pasti mengenai keterkaitan pengajuan PK dengan vonis Buni Yani. "Saya enggak mau berkomentar, tunggulah sidang perdana tanggal 26 Februari 2018," ujar Josefina.

Adapun kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, menilai putusan kliennya tak bisa digunakan sebagai referensi dalam pengajuan PK oleh Ahok.

Menurut dia, putusan Buni Yani masih belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa dijadikan rujukan PK Ahok. "Saat ini kami masih dalam proses pengajuan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," kata Aldwin, Rabu, 21 Desember 2018.

Simak: Ahli Hukum Sebut PK Ahok Telah Memenuhi Syarat Formal

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

12 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

49 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

52 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

53 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

53 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

57 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya