Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Dua Kali, Ada Apa?

Jumat, 23 Februari 2018 10:18 WIB

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti dikawal petugas untuk mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan kasus yang menjerat Gatot Brajamusti alias Aa Gatot kembali ditunda pada Kamis, 22 Februari 2018. Semestinya, agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dua perkara Aa Gatot, yaitu kasus tindakan asusila serta kepemilikan senjata api dan satwa langka.

Sidang tersebut ditunda lantaran JPU belum rampung menyusun tuntutannya. "Karena jaksa belum siap, dengan ini, sidang ditunda hingga Kamis pekan depan," kata ketua majelis hakim, Achmad Guntur, dalam persidangan, Kamis, 22 Februari 2018.

Seusai persidangan, JPU Nasrudin menuturkan tuntutan terhadap Aa Gatot belum rampung lantaran ada dua rencana tuntutan yang perlu pihaknya susun.

Baca: Aa Gatot Pernah Todongkan Senjata Api ke Kepala Elma Theana

"Karena ada dua perkara, masih belum selesai disusun. Kami meminta waktu satu pekan ke majelis untuk penundaan," ucap Nasrudin. Dua tuntutan perkara Aa Gatot itu adalah tuntutan kasus tindakan asusila serta tuntutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka.

Dengan demikian, sidang tuntutan Gatot Brajamusti telah dua kali ditunda. Semestinya, tuntutan itu dibacakan pada Selasa, 13 Februari 2018, tapi ditunda lantaran tuntutan jaksa belum siap.

Advertising
Advertising

Gatot Brajamusti didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CT.

Baca: Begini Kesaktian Aa Gatot di Mata Reza Artamevia

Di pedepokan Gatot Brajamusti dilaporkan kerap terjadi tindak asusila. Bahkan Gatot dilaporkan CT, yang hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan asusila pria itu.

Tak hanya dijerat dengan kasus asusila, paranormal yang pernah menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia itu menjadi terdakwa kasus pemilikan senjata ilegal dan satwa dilindungi.

Atas kepemilikan satwa dilindungi, Gatot Brajamusti didakwa dengan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api, Aa Gatot didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

4 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

6 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

6 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

8 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

22 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

29 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

29 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

29 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

29 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya