Jaksa Sebut Vonis Buni Yani Tidak Bisa Jadi Dasar PK Ahok

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Suseno

Senin, 26 Februari 2018 14:00 WIB

Majelis Hakim Mulyadi, Salman Alfaria, dan Tugianto, saat memimpin sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penodaan agama. Hakim Mulyadi hanya menerima memori dari tim pengacara Ahok dan meminta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tersebut Mulyadi mengatakan keputusan diterima atau tidak diterimanya PK ada di tangan Mahkamah Agung. Setelah memeriksa memori permohonan PK dari tim kuasa hukum Basuki, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada pekan depan. “Di sini hanya memeriksa bukti formil,” kata Muyadi dalam persidangan, Senin 26 Februari 2018.

Mulyadi mengatakan dalam waktu tiga hari ke depan berkas PK sudah diserahkan ke majelis hakim melalui panitera pengganti. Ia berujar Senin depan majelis hakim akan menyelesaikan berita acara pendapat dan langsung akan dikirimkan ke MA.

Josefina Agatha Syukur, anggota tim pengacara Ahok, mengatakan ada sejumlah fakta hukum yang dijadikan dasar pertimbangan pengajuan pemohonan PK. "Banyak kekhilafan hakim, hampir semua. Misalnya ahli-ahli dari Pak Ahok tidak pernah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Selain itu, masih banyak," katanya.

Dasar hukum lain yang digunakan adalah keputusan pengadilan terhadap Buni Yani dalam perkara pelanggaran Undnag-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Buni Yani karena mengunggah sebuah video di media sosial Facebook.

Video itu berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Video inilah yang belakangan membuat Basuki menjadi tersangka penodaan agama, kemudian divonis bersalah. "Itu karena dia terbukti mengedit apa yang ada dalam video Pak Ahok," ucap Josefina.

Jaksa penuntut umum, Sapto Subroto, menilai vonis untuk Buni Yani tidak bisa dijadikan dasar bagi Ahok untuk mengajukan permohonan PK. Sebab, kasus Buni Yani dan mantan Gubernur DKI Jakarta itu berbeda. "Jadi, kami berpendapat, tidak ada novum dalam pengajuan permohonan PK ini," kata Sapto seusai persidangan.

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

40 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

40 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

54 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

58 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya