4 Fakta PK Ahok, Kenapa Pakar Hukum Ini Sebut Hakim Tidak Khilaf?

Rabu, 28 Februari 2018 12:26 WIB

Tim pengacara Ahok dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 26 Februari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul punya pendapat soal 4 fakta sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Chudry Sitompul berpendapat 4 fakta persidangan baru yang diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya Fifi Lety Indra, seharusnya tidak diajukan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK). Hal tersebut, kata dia, disebabkan hal yang diklaim sebagai kekhilafan hakim oleh Fifi, merupakan hak subyekif hakim untuk dipertimbangkan atau tidak.

"Hakim tidak mempertimbangkan usulan pihak terdakwa, itu bukan kekhilafan. Itu subyektifnya hakim," ujar Chudry saat dihubungi Tempo, Rabu, 28 Februari 2018.
Baca : 4 Kekhilafan Hakim Disebut di PK Ahok, Pakar Hukum: Sah-sah Saja

Lebih lanjut, Chudry menjelaskan, empat fakta persidangan baru yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok, seharusnya bukan dibawa ke ranah PK. Akan tetapi, lebih tepat jika diajukan dalam banding dan/atau kasasi.

"PK itu sidang luar biasa, harus ada keadaan baru seperti novum dan kekhilafan hakim. Sedangkan bukti yang diajukan itu tidak membuktikan kekhilafan hakim," ujarnya.

Sebelumnya, di sidang hari Senin, 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Fifi membeberkan empat fakta persidangan yang dianggap sebagai kekhilafan hakim, antara lain fakta tidak ada satupun warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang menyaksikan langsung Ahok berpidato di sana marah saat pidato berlangsung atau melapor ke pihak kepolisian.

"Gonjang-ganjing pidato Ahok di sana baru muncul setelah beredar video pidato Ahok unggahan Buni Yani di media sosial Facebook atau 9 hari setelahnya," ujar Fifi.

Setelah Ahok dinyatakan bersalah dengan bukti rekaman video tadi, dia melanjutkan, kemudian terbukti ada di pengadilan bahwa Buni Yani melakukan tindak pidana karena mengedit rekaman video Ahok.
Simak juga : Lulung: Ini Beda Jurus Ahok dan Anies Baswedan Tangani Tanah Abang

Menurut Fifi, fakta persidangan lain yang tidak dipertimbangkan oleh hakim adalah pidato Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Bangka Belitung bahwa umat muslim tidak dilarang memilih pemimpin nonmuslim.

Fakta terakhir adalah sifat kooperatif Ahok selama persidangan juga tidak dipertimbangkan oleh hakim. Maka Fifi menyayangkan putusan hakim menahan langsung Ahok seusai divonis dua tahun penjara.

Namun Chudry menyebutkan keempat fakta di sidang PK Ahok tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kekhilafan hakim karena semuanya bersifat subyektif untuk dipertimbangkan oleh hakim atau tidak.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

3 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

7 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

56 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya