Pembongkaran Bangunan di Hutan Lindung Bogor Ditargetkan 3 Bulan

Sabtu, 3 Maret 2018 07:26 WIB

Pemandang kebun teh dan hutan saat di pagi hari di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Bogor, Jawa Barat, (11/10). Kawasan yang dilindungi ini tersimpan sejumlah keindahan seperti air terjun, sungai, kebun teh dan aneka satwa liar. Tempo/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menerima permohonan bantuan untuk pembongkaran bangunan ilegal di hutan lindung milik Perum Perhutani KPH Bogor di Kampung Cisadon, Kecamatan Babakanmadang. "Surat permintaan pembongkaran kami terima dari Dirjen Gakum KLHK," kata Kepala Bidang Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridho, Jumat 2 Maret 2018.

Berdasarkan surat itu, kata Agus, ada 15 bangunan berupa vila yang akan dibongkar. “Vila-vila tidak berizin,” katanya. “Pengadilan telah memutuskan lahan yang ditempati itu milik Perhutani."

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Eksploitasia mengatakan, pihaknya bersama Pemerintan Kabupaten Bogor akan membongkar 15 bangunan tersebut paling lambat tiga bulan ke depan. "Lahan tersebut akan kembali ditanami pohon dan difungsikan sebagai hutan lindung," kata dia.

Agus mengatakan, penertiban bangunan di lahan seluas 362 hektare ini, dilakukan dengan dua penegakan hukum yakni atas dasar ketetapan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1635 k/Pdt/2011 jo No. 133/Pdt.G/2009/PN. CBN. Jo No. 396/Pdt/2010/PT.Bdg tanggal 10 September 2013 yang menolak kasasi penggugat. "Putusan pengadilan sudah inkrah,” kata dia.

Pendekatan kedua berdasarkan Peraturan Daerah karena 15 unit bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berada di kawasan hutan lindung yang difungsikan sebagai lahan resapan air. "Setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Tata Bangunan, kami akan memberikan surat teguran 1 hingga teguran 3," kata dia.

Jika tidak pemilik tidak merespon maka bangunan tersebut langung dilakukan penyegelan dan pengawasan, dengan jangka waktu tiga bulan "Setelah disegel namun, pemilik tidak membongkar sendiri maka langkah selanjutnya yang diambil adalah eksekuasi pembongkaran bangunan secara paksa," kata dia.

Berita terkait

Ketua RT Pluit Riang Prasetya Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Perusakan Ruko Serobot Bahu Jalan

23 Juni 2023

Ketua RT Pluit Riang Prasetya Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Perusakan Ruko Serobot Bahu Jalan

Pemilik ruko di Pluit minta ketua RT Riang Prasetya bertanggung jawab atas kerugian materiel dan imateriel yang dialami karena pembongkaran bangunan.

Baca Selengkapnya

Ketua RT di Pluit Sebut Pembongkaran Ruko Serobot Bahu Jalan oleh Pemkot Jakut Belum Tuntas

10 Juni 2023

Ketua RT di Pluit Sebut Pembongkaran Ruko Serobot Bahu Jalan oleh Pemkot Jakut Belum Tuntas

Ketua RT berharap polemik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit itu bisa segera terselesaikan.

Baca Selengkapnya

Banyak Bangunan Tanpa IMB, Kasatpol PP DKI: Pengawasan Dilakukan Dinas Tata Ruang

5 Juni 2023

Banyak Bangunan Tanpa IMB, Kasatpol PP DKI: Pengawasan Dilakukan Dinas Tata Ruang

Kasatpol PP DKI mengatakan tidak bisa asal bongkar bangunan yang tidak punya IMB karena Satpol PP baru bergerak setelah terima rekomtek.

Baca Selengkapnya

Di mana Ketua RT Riang Prasetya Saat Karyawan Ruko Serobot Bahu Jalan Geruduk Kantornya?

28 Mei 2023

Di mana Ketua RT Riang Prasetya Saat Karyawan Ruko Serobot Bahu Jalan Geruduk Kantornya?

Karyawan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit sempat demo di kantor Ketua RT Riang Prasetya. Di mana Riang saat itu?

Baca Selengkapnya

200 Petugas Gabungan Bongkar Puluhan Ruko Serobot Bahu Jalan di Plut

25 Mei 2023

200 Petugas Gabungan Bongkar Puluhan Ruko Serobot Bahu Jalan di Plut

Puluhan ruko serobot bahu jalan di Pluit akhirnya dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2023

Baca Selengkapnya

Alasan Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Tutup Saluran Air: Dari Zaman Jakpro Semua Got Sudah Ditutup

24 Mei 2023

Alasan Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Tutup Saluran Air: Dari Zaman Jakpro Semua Got Sudah Ditutup

Pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit siap jika disuruh membongkar bagian bangunan yang melanggar, namun minta waktu.

Baca Selengkapnya

Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Hari Ini, Pemilik Sebut Beli Aset dari Jakpro Setelah Habis Sewa 2019

24 Mei 2023

Ruko Serobot Bahu Jalan Dibongkar Hari Ini, Pemilik Sebut Beli Aset dari Jakpro Setelah Habis Sewa 2019

Kasus ruko serobot bahu jalan di Pluit, pemilik mengaku telah mendapat izin dari Jakpro untuk penutupan saluran air atau got di depan rukonya.

Baca Selengkapnya

Petugas Gabungan Bongkar Paksa 22 Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Hari Ini

24 Mei 2023

Petugas Gabungan Bongkar Paksa 22 Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Hari Ini

Petugas gabungan membongkar paksa 22 ruko serobot bahu jalan di Pluit hari ini. Petugas didampingi TNI dan polisi.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Ungkap Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Minta Waktu Sebulan untuk Bongkar Bangunannya

24 Mei 2023

Heru Budi Ungkap Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Minta Waktu Sebulan untuk Bongkar Bangunannya

Wali Kota Jakarta Utara mengatakan tidak akan memberikan tambahan waktu bagi para pemilik ruko serobot bahu jalan yang belum membongkar rukonya.

Baca Selengkapnya

Sempat Cekcok dengan Ketua RT, Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Akhirnya Bongkar Bangunan

22 Mei 2023

Sempat Cekcok dengan Ketua RT, Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Akhirnya Bongkar Bangunan

Beberapa pemilik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di kawasan Pluit, Jakarta Utara telah membongkar bangunan yang berdiri di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya