Sidang Perceraian, Surat-surat Ahok-Veronica Tan Jadi Bukti...

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 7 Maret 2018 11:22 WIB

Suasana sidang lanjutan gugatan perceraian Ahok dengan Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 14 Februari 2018. Veronica Tan kembali tidak hadir dalam sidang kali ini. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta -Surat menyurat yang dilakukan antara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Veronica Tan bakal dijadikan bukti tambahan dalam sidang perceraian antara keduanya. Kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan surat-surat adalah surat yang selama ini menjadi media komunikasi keduanya.

"Keduanya kan saling berbalas surat (terkait kasus ini), itu jadi bukti tambahan dalam sidang ini selain pak pendeta," kata Fifi Lety Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.

Sidang lanjutan kasus perceraian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Veronica Tan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018. Sidang hari ini diagendakan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Baca : Pendeta Jadi Saksi Sidang Perceraian Ahok dan Veronica Tan

Sidang yang digelar mulai pukul 10.25 WIB ini digelar tertutup. Berdasarkan pantauan Tempo, baik Ahok ataupun Veronica tak tampak dalam sidang kali ini.

Sementara itu, saksi yang berprofesi sebagai pendeta berinisial Y hadir dalam persidangan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Pendeta tersebut merupakan laki-laki kurus berumur sekitar 50-60 an tahun.

Menurut Fifi, pendeta tersebut adalah pendeta yang selama ini merupakan pendeta yang sering menjadi tempat curhat Ahok dan Veronica. Selain itu, kata Fifi, pendeta tersebut adalah pendeta yang pernah mendampingi Ahok ketika terkena kasus penodaan agama pada tahun lalu.

"Pendeta ini merupakan pendeta yang dulu juga pernah diminta untuk melakukan mediasi," ucap Fifi.

Seorang pendeta menjadi saksi sidang perceraian Ahok dan Veronica Tan di PN Jakarta Utara, Rabu, 7 Maret 2018. TEMPO/Dias Prasongko

Sidang sebelumnya yang digelar pada 28 Februari 2018 telah menghadirkan dua saksi yakni Nathanael dan Rini. Keduanya adalah kerabat dan staff yang sudah kenal Ahok selama 21 tahun.

Kemudian dalam sidang sebelumnya, Ahok juga tak hadir dalam sidang tersebut. Ahok hanya menitipkan sepucuk surat kepada majelis hakim lewat Fifi.

"Intinya, isi suratnya Pak Ahok menyerahkan putusan kepada hakim. Beliau sendiri tidak akan hadir," kata Fifi. Menurut Fifi, hakim akan mempertimbangkan pernyataan Ahok melalui surat tersebut.

Kasus perceraian Ahok dengan Veronica mencuat pada awal Januari 2018. Saat itu beredar dugaan surat gugatan cerai dan hak asuh anak dari Ahok kepada Veronica Tan. Surat tersebut diajukan pada Jumat 5 Januari 2018.

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

11 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

48 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

52 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

53 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

53 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

57 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya