TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Rabu, 28 Februari 2018.
"Nanti agendanya mendengarkan keterangan saksi, yang merupakan kerabat Ahok, ada dua saksi yang dihadirkan." kata Fifi Lety Indra, pengacara Ahok, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjelang sidang yang tertutup untuk umum tersebut
Dalam sidang kelima ini, Fifi melanjutkan, pengacara Ahok juga akan membacakan isi surat yang ditulis Ahok di penjara Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, Fifi, yang juga adik kandung Ahok, tak mau menerangkan apakah itu surat untuk Veronica Tan, istri Ahok, atau untuk menjelaskan alasan gugatan cerai kepada hakim.
"Isi suratnya nanti lah, saya beritahu usai sidang," ujar Fifi Lety Indra.
Lihat:
Ternyata Ahok Ajukan PK Karena Dua Alasan Ini Ahok mendekam di penjara untuk menjalani hukuman 2 tahun kurungan karena dianggap terbukti menista agama sesuai vonis PN Jakarta Utara pada Mei 2017. Baru-baru ini, dia mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu setelah Buni Yani dinyatakan bersalah karena mengedit rekaman video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Video itulah yang menjadi bukti utama sehingga Ahok dinilai menista agama.
Iklan
Menurut anggota tim pengacara Ahok, Josefina, dua saksi tersebut bakal memperkuat gugatan gerai Ahok terhadap Veronica. Salah satu saksinya adalah Nathanel Oppusunggu, bekas staf pribadi ahok.
"Saya berharap mereka (saksi) akan banyak menjelaskan soal komunikasi antara Ahok dan istrinya, Veronica Tan," ucap Josefina.
ANDRA PRABASARI | JOBPIE