TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pendeta akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perceraian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Veronica Tan hari ini. Kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.
"Saksinya adalah satu orang pendeta berinisial Y," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.
Infografis: Perjalanan Asmara Ahok - Veronica Tan, Dari Bertemu Sampai Gugat Cerai
Menurut Fifi, pendeta tersebut adalah pendeta yang selama ini sering menjadi tempat curhat Ahok dan Veronica Tan. Selain itu, kata Fifi, pendeta tersebut adalah pendeta yang pernah mendampingi Ahok ketika terkena kasus penodaan agama pada tahun lalu.
"Pendeta ini merupakan pendeta yang dulu juga pernah diminta untuk melakukan mediasi," ucap Fifi.
Baca: Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Pengacara Serahkan 12 Bukti
Pada sidang sebelumnya, yang digelar pada 28 Februari 2018, dihadirkan dua saksi yakni Nathanael dan Rini. Keduanya adalah kerabat dan staf yang sudah kenal Ahok selama 21 tahun.
Ahok dan Veronica Tan tak hadir dalam sidang tersebut. Ahok hanya menitipkan sepucuk surat kepada majelis hakim lewat Fifi.
"Intinya, isi suratnya Pak Ahok menyerahkan putusan kepada hakim. Beliau sendiri tidak akan hadir," kata Fifi. Menurut Fifi, hakim akan mempertimbangkan pernyataan Ahok melalui surat tersebut.
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan lewat kuasa hukumnya ke PN Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018. Dalam surat gugatan cerai itu, Ahok juga memohon hak asuh atas anak mereka.