Abdurrahman, 53 tahun, ustad yang menjadi korban penusukan di Komplek Bumi Sawangan Indah, Depok, Jawa Barat, Minggu 11 Maret 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
TEMPO.CO, Depok - Polisi telah menetapkan Silvia Mardina alias Vivi, 30 tahun, sebagai tersangka dalam insiden penyerangan terhadap seorang ustad di Sawangan, Kota Depok. Perempuan yang diduga depresi itu saat ini menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati. “Penyidik mengambil langkah sesuai aturan meski tersangka mengalami gangguan kejiwaan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto, Selasa, 13 Maret 2018.
Didik menegaskan, insiden yang terjadi di Sawangan ini sama sekali tidak berkaitan dengan surat kaleng yang berisi ancaman terhadap sepuluh ulama di Depok. Untuk teror surat kaleng itu, hingga saat ini polisi belum menemukan titik terang.
Vivi menyerang seorang ustad di Masjid Darul Muttaqin, Bumi Sawangan Indah, pada 11 Maret lalu. Saat itu, korban Abdurrahman, 53 tahun, hendak menjalankan salat subuh berjemaah. Tiba-tiba Vivi muncul dan menusuk leher ustad itu menggunakan pisau.
Akibat penyerangan itu, Abdurrahman menderita luka terbuka di leher tapi nyawanya dapat diselamatkan. Sedangkan Vivi ditangkap oleh penduduk dan diserahkan kepada polisi.
Anggota TNI Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Kapendam: Sudah Tersangka dan Ditahan
55 hari lalu
Anggota TNI Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Kapendam: Sudah Tersangka dan Ditahan
Lima prajurit Yonif 756/WMS yang menjadi pelaku penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.