Besok, Polisi Akan Periksa Ibu Sekap Anak Angkat di Hotel
Reporter
Andita Rahma
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 15 Maret 2018 15:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya berencana memeriksa CW (60) dalam kasus ibu sekap anak besok, Jumat, 16 Maret 2018. CW, yang mengadopsi lima anak, yakni RW (14), FA (13), OW (13), EW (10), dan TW (8), diduga melakukan penelantaran dan kekerasan terhadap anak terhadap lima anak angkatnya itu.
"Untuk pemeriksaan CW kami rencanakan besok siang jam 13.00 WIB," kata Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis, 15 Maret 2018.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengorek keterangan lebih mendalam dari CW. "Akan kami tanyakan apakah anak-anak diadopsi dengan benar atau tidak, dari mana asal anak itu. Kronologis dari awal," ujar Argo.
Baca: Ibu Sekap Anak, Pakai Warisan untuk Tinggal di Hotel 10 Tahun
Polisi juga telah berkomunikasi dengan pihak pengacara CW soal rencana pemeriksaan terhadap perempuan yang telah tinggal di hotel selama 10 tahun itu. Sebelumnya, polisi telah memeriksa beberapa saksi korban yakni anak-anak asuh CW dan mantan pengasuh yang pernah bekerja pada CW.
Kasus ini terungkap setelah seorang pengasuh dan salah satu anak asuh CW berinisial FA melapor ke polisi. Anak berusia 13 tahun itu mengaku disekap di dalam beberapa hotel berbintang selama bertahun-tahun. Anak-anak angkat itu juga dilarang keluar hotel dan tidak disekolahkan.
Polisi menduga, selama terkurung di kamar hotel, anak-anak itu mengalami kekerasan psikis. Karena itu, polisi menggandeng lembaga perlindungan anak untuk memeriksa kondisi psikologis anak-anak tersebut.
Argo menuturkan Polda Metro Jaya telah mengambil alih pengusutan kasus ibu sekap anak ini dari Polres Jakarta Pusat. Namun polisi belum menetapkan CW, perempuan berusia 60 tahun, sebagai tersangka penelantaran anak maupun kekerasan terhadap anak karena masih mengumpulkan bukti yang cukup. Polisi juga akan memeriksa CW soal proses adopsi karena ada dugaan perdagangan anak.