Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 15 Maret 2018 19:04 WIB

Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi menangis haru atas vonis 5 bulan 15 hari yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan 2 tahun bui dan denda Rp 300 juta dari Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari kurungan bagi terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 2 tahun kurungan dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi pidana dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani," kata ketua majelis hakim, Aris Bawono Langgeng, di gedung PN Jakarta Selatan, Kamis, 15 Maret 2018.

Baca: Terdakwa Hate Speech, Asma Dewi, Terisak Saat Baca Nota Pembelaan

Asma Dewi semula dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari 2018. Penuntut umum menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana.

Jaksa penuntut umum Herlangga mengatakan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pada 22 Juli 2016 di akun Facebook, Asma menyebarkan video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul “Mentan Yakin Impor Jeroan Stabilkan Harga” serta komentar “Edun". Ditambah, Asma mengunggah ulang dan menanggapi dengan komentar, “Rezim koplak. Di luar negeri dibuang, di sini disuruh makan rakyatnya.”

Lewat unggahan tersebut, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana dalam dakwaan ke satu.

Lewat vonisnya, hakim Aris menyampaikan sejumlah pertimbangan untuk tetap menyatakan Asma bersalah. Salah satunya terkait dengan penggunaan kata "koplak", yang dalam bahasa Jawa berarti bodoh. Hakim menilai penggunaan kata tersebut bukanlah kritik, tapi sudah masuk penghinaan alat kelengkapan negara.

Saat dimintai tanggapan oleh hakim, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan sikap pikir-pikir.

Namun vonis yang jauh berkurang dari tuntutan JPU ini membuat kubu Asma Dewi lega. "Ini buah dari perjuangan kami semua," kata anggota kuasa hukum, Akhmad Leksono.

Berita terkait

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya

Alasan Jaksa Banding Vonis Terpidana Ujaran Kebencian Asma Dewi

20 April 2018

Alasan Jaksa Banding Vonis Terpidana Ujaran Kebencian Asma Dewi

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 5 bulan 15 hari penjara yang diterima oleh terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi.

Baca Selengkapnya

Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

18 April 2018

Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

Ahmad Dhani mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke handphone milik Bimo pada 6-7 Maret 2018. Bimo menjadi saksi utama dakwaan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

18 April 2018

Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

Nukman menanggapi berita Ahmad Dhani yang melibatkan adminnya dalam perkara ujaran kebencian terhadap Ahok.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

16 Maret 2018

Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

Jaksa Agung M. Prasetyo menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, terlalu ringan.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi Bersyukur Pernah Dipenjara

16 Maret 2018

Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi Bersyukur Pernah Dipenjara

Terjerat kasus ujaran kebencian, membuat Asma Dewi tahu tidak semua orang yang dipenjara itu bersalah.

Baca Selengkapnya

Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

15 Maret 2018

Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, bersyukur atas vonis 5 bulan 15 hari, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Jaksa Sibuk, Polisi Serahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani Senin

9 Maret 2018

Jaksa Sibuk, Polisi Serahkan Berkas Perkara Ahmad Dhani Senin

Penyerahan tahap dua kasus Ahmad Dani oleh Polres Jakarta Selatan baru bisa pada Senin.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Hate Speech Asma Dewi Curhat Soal Saracen di Persidangan

21 Februari 2018

Terdakwa Hate Speech Asma Dewi Curhat Soal Saracen di Persidangan

Terdakwa hate speech Asma Dewi mengaku di-bully warganet bukan karena postingan di Facebook, melainkan dikaitkan dengan kelompok Saracen

Baca Selengkapnya

Terdakwa Hate Speech, Asma Dewi, Terisak Saat Baca Nota Pembelaan

21 Februari 2018

Terdakwa Hate Speech, Asma Dewi, Terisak Saat Baca Nota Pembelaan

Terancam hukuman 2 tahun penjara, terdakwa kasus hate speech, Asma Dewi, membaca pleidoi sambil terisak.

Baca Selengkapnya