Kasus Ketua Perpamsi, Kewenangan Sandiaga Uno Dipertanyakan

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 15 Maret 2018 21:49 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersiap menonton film "Takut Kawin" bersama PPSU Jakarta Pusat di Djakarta Theatre XXI, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan atas gugatan perdata Sutedi Raharjo, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, memasuki agenda legal standing pada Kamis, 15 Maret 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pihak Sandiaga sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Sutedi, Eddy Naibaho, mempertanyakan kewenangan Sandiaga Uno. Awalnya, tata tertib (tatib) pemilihan Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) mempermasalahkan surat rekomendasi yang diterbitkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk pencalonan Erlan Hidayat.

Baca: Sandiaga Uno Digugat, Bos PDAM Jelaskan Soal Rekomendasi Gubernur

"Jadi dalam tatib dikatakan setiap calon harus mendapat rekomendasi atau izin dari gubernur atau kepala daerah setempat. Artinya, kalau dia (PDAM) dari provinsi, harus dapat izin dari gubernur," kata Eddy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seusai agenda legal standing, Kamis.

"Erlan mendapatkan izin, tapi sempat dipermasalahkan di tatib. Apakah ini bisa disebut rekomendasi dari pimpinan daerah? Karena yang memberikan wakil gubernur. Apakah sah wakil gubernur memberikan surat atau harus (mendapat) izin dari gubernur?" ujarnya.

Surat rekomendasi resmi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri terbit belakangan. Surat dengan keterangan dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta tersebut bertanggal 19 Desember 2017, hampir sebulan setelah Sandiaga mengeluarkan rekomendasi pada 29 November 2017.

"Kan di sini (surat Anies) disebutkan (pemilihan ketua) Perpamsi pada tanggal 6-8 Desember 2017," ucap Eddy. "Udah lewat jauh. Jadi enggak ada lagi fungsinya surat ini untuk Erlan sebenarnya."

Eddy juga menampik bahwa kliennya menggugat Sandiaga Uno karena sakit hati. Menurutnya, gugatan tersebut dilakukan demi mencegah pejabat pemerintah mangkir dari tanggung jawab apabila menerbitkan surat tanpa keterangan instansi resmi. "(Dugaan) itu enggak benar. Ini murni hanya mau penegakan aturan dan penegakan hukum, bahwa instansi mengeluarkan surat harus benar-benar sesuai aturan hukum," tuturnya.

SALSABILA PUTRI PERTIWI DA

Berita terkait

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

13 jam lalu

Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

Solo Menari 2024 digelar di tiga tempat, Taman Sriwedari, Solo Safari, dan Balai Kota Solo. Rencananya akan dihadiri Sandiaga Uno dan Gibran.

Baca Selengkapnya

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

2 hari lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

2 hari lalu

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

Kain tenun Bima yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Bima ini memiliki ciri khas, misalnya warna hitam pada tenun Donggo.

Baca Selengkapnya

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

2 hari lalu

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

3 hari lalu

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

Pengunjung Java Jazz Festival 2024 juga diundang untuk terlibat dalam pertunjukan musik di ALL.com Hall.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

4 hari lalu

Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

Dieng Culture Festival 2024, yang bertajuk "The Journey," akan kembali menyapa penggemar budaya dan seni pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

5 hari lalu

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Sandiaga Uno yakin BNI Java Jazz akan meningkatkan kunjungan wisatawan.

Baca Selengkapnya

Wisatawan Cina Jatuh di Ijen, Sandiaga Uno Minta Pelancong Utamakan Aspek Keselamatan

6 hari lalu

Wisatawan Cina Jatuh di Ijen, Sandiaga Uno Minta Pelancong Utamakan Aspek Keselamatan

Sandiaga Uno menegaskan aspek keamanan dalam berwisata harus diutamakan, agar kecelakaan di kawasan wisata tidak kembali terulang

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

7 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya