TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemprov DKI memperoleh surat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait revisi Pergub tentang Electronic Road Pricing (ERP). Saat ini, surat masukan ihwal hasil revisi peraturan gubernur teknologi jalan berbayar itu tengah dikaji oleh Biro Hukum dan Dinas Perhubungan DKI.
“Jadi semua masukan akan kami tentunya pelajari dan dikaji jangan sampai kami ada menabrak kaidah hukum," ujar Sandiaga Uno di Balai Kota, Kamis 15 Maret 2018.
Menurut Sandiaga Uno, saran dari KKPU itu terkait beberapa aspek termasuk di dalamnya pemakaian teknologi. Pemprov DKI dan KPPU berbeda pendapat pada teknologi ERP yang akan digunakan. Pemprov DKI itu ingin teknologi ERP yang sudah teruji dan pernah digunakan di negara maju sedangkan KPPU ingin lelang terbuka bagi teknologi baru asalkan sudah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo.
Baca: KPPU Kritik Proses Lelang ERP DKI Jakarta
“Kami mesti melihat teknologi yang sudah teruji di tempat lain jangan teknologi baru yang dicoba-coba di sini, ” ujar Sandiaga.
Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Zulfirmasyah membenarkan bahwa lembaga telah mengirim surat kepada Pemprov DKI. Surat itu berisi saran terkait pemberlakuan ERP terutama proses lelang. "Pertimbangan lebih tepatnya,” ucapnya.
Surat itu dikirim KPPU terkait Pergub DKI Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik pada tanggal 21 Februari 2018. Pada pokoknya mengatur tentang teknologi yang telah teruji yang menyebabkan tertutupnya ruang kompetisi. "Kami sudah kirim tiga saran ke DKI, yang terakhir tanggal 21 Februari itu," katanya.
Baca: Sandiaga Janjikan Lelang Proyek Jalan Berbayar ERP Selesai 2018
Menurut dia, saran terakhir terkait penggunaan perangkat harus mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ada poin yang juga harus diubah dalam redaksi kata pada revisi Pergub tersebut. "Selain itu juga menyarankan untuk menghapus kata 'telah' digunakan di seluruh dunia menjadi kata 'dapat'” ucapnya.
Zulfirmansyah menjelaskan bahwa saran KPPU memang tidak wajib diikuti. Patut menjadi catatan kalau sudah diberi saran berarti ada potensi terjadi pelanggaran dalam proses lelang teknologi
ERP. "Ke depan dikhawatirkan akan bermasalah," katanya.