Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah DKI Menargetkan Penerapan ERP Sebelum 2018  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terlihat perangkat alat sensor Elektronic Road Pricing (ERP) di Jalan Rasuna Said, Jakarta, 30 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Terlihat perangkat alat sensor Elektronic Road Pricing (ERP) di Jalan Rasuna Said, Jakarta, 30 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menargetkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) untuk kendaraan beroda empat diterapkan sebelum 2018. Sebab, sistem tersebut harus diselesaikan sebelum operasionalisasi proyek mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT) di Jakarta.

“Targetnya, ERP harus selesai sebelum operasionalisasi MRT dan LRT, sehingga ERP menjadi penyeimbang,” kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2017.

Sumarsono mengaku sudah bertemu dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan menjelaskan latar belakang diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik. KPPU menganggap terdapat unsur monopoli dalam peraturan itu, khususnya pada Pasal 8.

Menanggapi hal itu, Sumarsono menuturkan koreksi kebijakan dapat dilakukan bila perlu dilakukan perubahan, khususnya ihwal penyusunan peraturan. Namun, jika yang dipermasalahkan adalah penyebutan dedicated short range communication (DSRC), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus berkonsultasi lebih dulu dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca: Begini Sistem ERP di Jakarta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau substansi yang dipersoalkan adalah peraturan gubernur, sebaiknya tidak menyebut DSRC dengan frekuensi yang sudah ada angkanya. Sebenarnya kita menunggu konsultasi dengan LKPP,” ucap Sumarsono.

Peraturan gubernur itu juga menjelaskan, ERP menggunakan teknologi multilane free flow, kamera, DSRC frekuensi 5,8 Ghz, dan on board unit (OBU) jenis sistem tunggal (one piece). Tak hanya itu, terdapat juga teknologi pemungutan tarif layanan berdasarkan waktu, koridor, atau segmen di kawasan ERP.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama menargetkan ERP dapat diterapkan pada 2017. Ia menganggap penerapan ERP lebih efektif untuk mengurai kemacetan di jalanan Ibu Kota ketimbang pembatasan kendaraan ganjil-genap. Sebab, ERP dapat mengurangi kemacetan hingga 80 persen, sementara sistem ganjil-genap hanya 20 persen.

LANI DIANA | JH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

22 Agustus 2022

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

Eks Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan pengganti Anies Baswedan harus mesra dengan DPRD DKI, seperti halnya hubungan suami istri.


Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

22 Mei 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Mulyo Aji saat mengumumkan PPKM Level 3 akibat ledakan kasus Covid-19, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 7 Februari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

Mendadak, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran masuk bursa Penjabat Gubernur DKI pengganti Anies. Belum menjabat eselon satu.


Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

21 Mei 2022

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

Mantan Dirjen Otda Sumarsono beberkan keunggulan masing-masing calon pengganti Anies Baswedan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.


5 Kriteria Pengganti Anies Baswedan Versi Mantan Plt Gubernur DKI Sumarsono

21 Mei 2022

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menyusuri Kali Ciliwung dalam rangka peringatan hari air sedunia ke-25, di Kali Ciliwung, Jakarta Timur, 30 Maret 2017. TEMPO/Friski Riana
5 Kriteria Pengganti Anies Baswedan Versi Mantan Plt Gubernur DKI Sumarsono

Menurut Sumarsono, penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan harus mampu membangun komunikasi politik dengan DPRD.


Soal Pengganti Anies, Mantan Plt Gubernur DKI: Harus Bisa Komunikasi dengan DPRD

20 Mei 2022

Ki-Ka: Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta,  Djarot Saiful Hidayat dalam acara peresmian Pelaksanaan Tugas (Plt) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Soal Pengganti Anies, Mantan Plt Gubernur DKI: Harus Bisa Komunikasi dengan DPRD

Sumarsono, yang pernah menjadi Plt Gubernur DKI menggantikan Ahok, memberi tips bagi calon pengganti Anies Baswedan saat memimpin Jakarta nanti


Kalah Beperkara dengan Mantan Kadis Pajak, DKI Langsung Banding

21 Juni 2017

ilustrasi hukum dan pengadilan. AFP PHOTO/Getty Images/ DAMIEN MEYER
Kalah Beperkara dengan Mantan Kadis Pajak, DKI Langsung Banding

Banding dan kassi akan ditempuh untuk membuktikan obyektivitas Pemerintah Provinsi DKI.


Ahok Mundur dari Jabatan Gubernur, Sumarsono: Dapat Uang Pensiun

26 Mei 2017

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri), Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama (tengah) dan Wakil Gubernur Petahana Djarot Saiful Hidayat (kanan) mengahadiri acara serah terima jabatan di Balai Kota Jakarta, 15 April 2017. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Mundur dari Jabatan Gubernur, Sumarsono: Dapat Uang Pensiun

Nilai uang pensiun Ahok tidak besar. "Kecil. Enggak sampai Rp 10 juta," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.


Ada Beda Pendapat Soal Pembahasan APBD DKI, Ini Solusi Sumarsono  

26 Mei 2017

(Ki-ka) Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, Plt. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawaty dalam rapat koordinasi di Balai Kota DKI, 26 Mei 2017. Tempo/Friski Riana
Ada Beda Pendapat Soal Pembahasan APBD DKI, Ini Solusi Sumarsono  

Sumarsono menyatakan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 bisa dibahas berbarengan dengan APBD Perubahan 2018.


Djarot Jadi Gubernur DKI, Sumarsono: Posisi Wakil Gubernur Kosong  

25 Mei 2017

Surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Djarot Jadi Gubernur DKI, Sumarsono: Posisi Wakil Gubernur Kosong  

Untuk menetapkan Djarot menjadi Gubernur DKI, surat pengunduran diri Ahok harus diterima DPRD dan diumumkan dalam sidang paripurna.


Masa Tugas Jadi Plt Gubernur DKI Usai, Sumarsono: 90 Persen Aman

16 April 2017

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri), Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama (tengah) dan Wakil Gubernur Petahana Djarot Saiful Hidayat (kanan) mengahadiri acara serah terima jabatan di Balai Kota Jakarta, 15 April 2017. ANTARA/Aprillio Akbar
Masa Tugas Jadi Plt Gubernur DKI Usai, Sumarsono: 90 Persen Aman

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono merasa sudah mengerjakan 90 persen pekerjaannya dengan baik.