Barang bukti dari tindak pidana pencurian data nasabah perbankan atau skimming digelar di Gedung Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Sabtu, 17 Maret 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyampaikan nasabah yang menjadi korban kasus skimming agar segera mendatangi kantor Bank Indonesia untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
Ketika melapor, nasabah juga harus menyertakan bukti-bukti. Setelah itu akan diproses dan uang nasabah yang hilang akan diganti utuh.
Tim Subdirektorat Reserse Mobile Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap komplotan tersangka pelaku skimming di Yogyakarta dan Bandung. Skimming sendiri adalah pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu.
Argo menyebutkan, aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan dari pihak bank. Pihak bank menyebutkan ada nasabah yang rekeningnya berkurang meski tidak digunakan bertransaksi.
Pihak bank kemudian melakukan pengecekan. Setelah itu melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dengan adanya laporan itu, Polda Metro Jaya menurunkan tim untuk mengungkap pelakunya.
Dari kasus tersebut, polisi menangkap lima pelaku skimming, yang terdiri atas 4 warga negara asing (WNA) dari Hungaria dan Rumania serta 1 warga negara Indonesia (WNI).
Sebelumnya, Kepala Unit Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rovan Richard Mahenu menuturkan kelima tersangka pembobolan bank ini sudah beraksi sejak Juli 2017 dengan modus skimming. "Mereka membuat alat skimmer dan perangkat lain, kemudian memasangnya di berbagai ATM di wilayah Bali, Bandung, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta," ujarnya dalam keterangan rilis, Kamis, 15 Maret 2018.