Syahrini Mangkir Kasus First Travel, Jaksa: Bisa Dipidana 9 Bulan

Rabu, 21 Maret 2018 12:50 WIB

Syahrini. Tabloidbintang.com

TEMPO.CO, Depok - Panggilan Jaksa Penuntut Umum terhadap artis dan penyanyi Rini Fatimah Jaelani alias Syarini untuk hadir dalam sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel hari ini, tidak diindahkan.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat panggilan kedua kalinya untuk menghadirkan Syahrini sebagai saksi dalam persidangan First Travel kedelapan.

“Tapi tidak ada respon dari pihak manajemen maupun yang bersangkutan, maka kami akan panggil lagi yang terakhir,” kata Heri sebelum memulai sidang lanjutan dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 21 Maret 2018.

Jika pemanggilan ketiga tak juga di respon, ujar Heri, Syahrini dianggap melanggar Pasal 224 KUHP. “Dia (Syahrini) bisa dipidana jika tak hadir juga dengan ancaman pidana 9 bulan penjara,” kata Heri.

Pada persidangan kedelapan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel, JPU menghadirkan lima orang saksi dari 11 orang saksi yang dijadwalkan. Kelima orang saksi tersebut adalah Pramana Samsyul, Febrian Pratama, Slamet Santoso, Regiana Azahrah, dan Andrian Darmaji. Kelimanya merupakan calon jemaah umrah First Travel.

Advertising
Advertising

Tiga bos First Travel-- Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan--diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umrah sebanyak 63.310 orang dengan kerugian Rp 905 miliar.

Para bos First Travel itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri pada 9 Oktober 2017, Syahrini menjelaskan alasannya menggunakan jasa First Travel untuk umrah. Dia percaya menggunakan jasa First Travel karena melihat sepak terjang pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan yang kala itu berprofesi sebagai perancang baju terkenal.

Berita terkait

Wedding Anniversary ke-5, Syahrini dapat 300 Mawar dan Ucapan Romantis dari Reino Barack

27 Februari 2024

Wedding Anniversary ke-5, Syahrini dapat 300 Mawar dan Ucapan Romantis dari Reino Barack

Syahrini membagikan momen kebahagiaan mereka saat merayakan wedding anniversary ke-5 di Instagram

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Gaya Aurel Hermansyah hingga Ayudia Merayakan Lebaran dengan Pakaian Serbahitam

22 April 2023

Gaya Aurel Hermansyah hingga Ayudia Merayakan Lebaran dengan Pakaian Serbahitam

Alih-alih memakai baju putih yang sering jadi pilihan untuk Lebaran, sejumlah selebritas ini memilih warna hitam yang terlihat klasik dan elegan.

Baca Selengkapnya

Tasya Kamila hingga Syahrini Rayakan Idul Fitri di Luar Negeri

22 April 2023

Tasya Kamila hingga Syahrini Rayakan Idul Fitri di Luar Negeri

Sederet artis Indonesia merayakan Idul Fitri di luar negeri, baik bersama pasangan dan keluarga, maupun seorang diri.

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya