Alasan Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Lyra Virna Janggal

Jumat, 23 Maret 2018 07:43 WIB

Artis Lyra Virna didampingi suaminya, Muhammad Fadlan, memberikan keterangan saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Jakarta, 25 Januari 2018. TEMPO/Rio Maldini Burhan Nibras

TEMPO.CO, Jakarta - Razman Arif Nasution, pengacara Lyra Virna, menilai ada dua kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Lyra menjadi tersangka pencemaran nama baik karena mengeluhkan pelayanan Ada Tour and Travel milik Lasty Annisa.

Alasan pertama adalah tidak adanya mediasi lanjutan antara Lyra Virna dan Lasty. "Tidak ada mediasi, tidak ada konfrontasi, bagaimana mungkin klien saya menjadi tersangka. Pertanyaan besarnya, ada apa?" katanya saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Maret 2018.

Razman mendampingi Lyra Virna yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus. Lyra ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2018. Setahun sebelumnya, Lasty menuduh Lyra melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya. Tulisan itu berisi tentang keluhan Lyra soal uang ibadah haji yang belum dikembalikan Ada Tour and Travel.

Baca: Polisi Sebut Unggahan Lyra Virna Termasuk Pencemaran Nama Baik

Sekitar dua minggu lalu, Lyra Virna dan Lasty diminta melakukan mediasi di depan penyidik. "Artinya, ada keterangan pelapor dan terlapor yang belum memiliki kepastian hukum." Belakangan, hanya Lyra Virna yang datang, sedangkan Lasty sebagai pelapor justru mangkir.

Razman pun meminta diadakan mediasi ulang. Namun polisi sudah kadung menetapkan Lyra sebagai tersangka. "Patut diduga ada keberpihakan yang nyata dari penyidik," ujarnya.

Alasan kedua adalah tidak adanya keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari Lyra. Penetapan tersangka, tutur Razman, tidak bisa sembarangan karena akan memberi beban pada diri dan keluarga seseorang. "Apa sih enaknya menersangkakan seseorang," katanya.

Baca: Pengacara Lyra Virna Ancam Gugat Polda, Argo: Hati-hati Ngomong

Advertising
Advertising

Gagal pada tahap mediasi, Razman langsung mengajukan saksi untuk membela kliennya. Lagi-lagi, permintaan ditolak penyidik. "Padahal saksi itu perlu dong untuk penetapan tersangka," ucapnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai argumen Razman terbilang aneh. Penetapan tersangka hanya butuh dua alat bukti yang cukup, tanpa perlu mediasi. Dalam kasus pencemaran nama baik, alat bukti berupa tulisan dan saksi ahli yang diundang polisi sudah cukup untuk menjerat seseorang. "Suruh belajar lagi dia (Razman)," ujar Chairul.

Selain itu, tidak ada kewajiban polisi meminta keterangan saksi dari Lyra Virna sebelum penetapan tersangka. Menurut dia, logika tersebut terbalik. "Saksi itu hak tersangka. Kalau belum jadi tersangka, ya mana punya hak mendatangkan saksi," tuturnya.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

33 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

38 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

44 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya