Ekspresi terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018. Sidang perdana itu beragenda pembacaan dakwaan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel yang menimbulkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Depok - Adik kandung terdakwa kasus First Travel Andika Surachman, Agus Junaidi menyatakan tidak mengetahui kronologis kasus biro perjalanan umrah milik kakak kandungnya.
"Saya hanya karyawan First Travel bagian manifest, tak tahu kronologisnya seperti apa," kata Agus, di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 26 Maret 2018, saat ditanya kasus travel itu.
Ia menjelaskan dirinya memang telah di BAP terkait dengan First Travel. Namun dia tidak bisa memberikan penjelasan karena memang tidak mengetahui kasus tersebut. "Tak ada yang bisa saya jelaskan," kata Agus.
Sebelumnya, Agus Junaidi mengundurkan sebagai saksi setelah majelis hakim memberikan alternatif pilihan. "Anda sebagai adik kandung terdakwa bisa memilih untuk mengundurkan diri atau melanjutkan sebagai saksi," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi ketika akan memulai sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Mendapat tawaran seperti itu dari majelis hakim, Agus pun menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi kasus First Travel yang menjerat kakak kandungnya Andika. "Saya mengundurkan diri saja pak hakim," kata Agus.