Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang First Travel, Kerugian Satu Agen Mencapai Ratusan Juta

image-gnews
Suasana sidang lanjutan perkara penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umroh dan haji First Travel dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok pada Senin, 5 Maret 2018. FOTO: TEMPO/Ade Ridwan
Suasana sidang lanjutan perkara penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umroh dan haji First Travel dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok pada Senin, 5 Maret 2018. FOTO: TEMPO/Ade Ridwan
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi dalam persidangan ketiga First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin siang, 5 Maret 2018. Keenam saksi yang merupakan agen kemitraan dari berbagai wilayah tersebut memberikan kesaksian secara terpisah dalam dua sesi.

Pada sesi pertama menghadirkan tiga orang, yakni Dewi Agustina, Tri Suheni, dan Martono. Sesi kedua Septia Ningsih Handayani, Puspita Sari, dan Surya Yustina. Para agen tersebut mengungkapkan kekecewaannya terhadap Frist Travel yang dianggap telah membohongi mereka.

Menurut Martomo, agen dari Solo, Jawa Tengah, salah satu calon peserta umrah terpaksa mengurungkan niatnya untuk umrah setelah suaminya meninggal. “Ada salah satu peserta umrah saya, suaminya meninggal pada 21 Mei 2017, sedangkan dia sudah berada di asrama karena dijanjikan berangkat 23 Mei 2017,” kata Martomo di hadapan majelis hakim, Senin, 5 Maret 2018.

Namun, ujar Martomo, hingga saat ini orang tersebut gagal berangkat umrah. Selain itu, para agen mengaku banyak mengalami kerugian, karena mereka harus membayar akomodasi seluruh jemaah yang sudah dijanjikan berangkat, tapi gagal berangkat.

Martono mengaku mengalami kerugian Rp 200 juta, Dewi Agustina Rp 150 juta, Tri Suheni Rp 70 juta, dan Septia Ningsih Handayani Rp 100 juta. Dewi Agustina merupakan agen dari Tangerang; Tri Suheni, agen dari Yogyakarta; Martono, agen dari Solo; Septia Ningsih Handayani, agen dari Depok; Puspita Sari, agen dari Jakarta; dan Surya Yustina, agen dari Bogor.

Sekitar 70 ribu orang membayar dan masuk daftar keberangkatan biro umrah PT First Anugerah Karya Wisata Travel. Namun yang belum diberangkatkan oleh First Travel diperkirakan 35 ribu orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini berawal dari laporan 13 orang yang mengaku sebagai agen First Travel. Modus operandinya, First Travel menawarkan paket perjalanan umrah berbagai paket. Paket 1 disebut paket promo umrah, kedua paket reguler, dan ketiga paket VIP.

Animo masyarakat yang besar membuat First Travel merekrut agen yang berperan merekrut jemaah. Jumlahnya mencapai 1.000 agen, tapi yang aktif 500 agen. Dengan banyaknya jemaah yang berminat, First Travel mulai menemui hambatan.

Beberapa paket promosi yang ditawarkan First Travel dengan harga Rp 14,3 juta per orang, paket reguler Rp 25 juta, dan paket VIP Rp 54 juta. Atas perbuatannya, pemilik PT First Anugerah Karya Wisata, Andika Surahman dan Annisa Devitasari Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah.

Keduanya adalah suami-istri. Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administrasi pencabutan izin operasional terhadap First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dasarnya, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Penasehat Hukum Pitra Romadoni Nasution (tengah), Korban penipuan Aisyah (kiri), Korban penipuan Wiji (kanan) menunjukkan surat pengaduan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa, 3 Desember 2019. Alasan penolakan tersebut karena gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.


Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok


Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?


Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Seorang calon jamaah memotret sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan aset milik dua tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang telah disita oleh penyidik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. Bareskrim Polri akan menampung pengaduan dan mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan agen perjalanan First Travel hingga merugikan calon jamaah mencapai Rp 550 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.


4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.


Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.


Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mereka dinilai terbukti melakukan pencucian uang para calon jamaah umrah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.


Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Rumah milik Andika Surachman, Direktur Utama PT First Travel di Venesia Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/L.R.BASKORO
Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel


Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.


Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Sebagian calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin 2 Desember 2019. Hari ini diagendakan sidang putusan soal aset. TEMPO/ADE RIDWAN
Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.