TEMPO.CO, Depok - Jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi dalam persidangan ketiga First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin siang, 5 Maret 2018. Keenam saksi yang merupakan agen kemitraan dari berbagai wilayah tersebut memberikan kesaksian secara terpisah dalam dua sesi.
Pada sesi pertama menghadirkan tiga orang, yakni Dewi Agustina, Tri Suheni, dan Martono. Sesi kedua Septia Ningsih Handayani, Puspita Sari, dan Surya Yustina. Para agen tersebut mengungkapkan kekecewaannya terhadap Frist Travel yang dianggap telah membohongi mereka.
Menurut Martomo, agen dari Solo, Jawa Tengah, salah satu calon peserta umrah terpaksa mengurungkan niatnya untuk umrah setelah suaminya meninggal. “Ada salah satu peserta umrah saya, suaminya meninggal pada 21 Mei 2017, sedangkan dia sudah berada di asrama karena dijanjikan berangkat 23 Mei 2017,” kata Martomo di hadapan majelis hakim, Senin, 5 Maret 2018.
Namun, ujar Martomo, hingga saat ini orang tersebut gagal berangkat umrah. Selain itu, para agen mengaku banyak mengalami kerugian, karena mereka harus membayar akomodasi seluruh jemaah yang sudah dijanjikan berangkat, tapi gagal berangkat.
Martono mengaku mengalami kerugian Rp 200 juta, Dewi Agustina Rp 150 juta, Tri Suheni Rp 70 juta, dan Septia Ningsih Handayani Rp 100 juta. Dewi Agustina merupakan agen dari Tangerang; Tri Suheni, agen dari Yogyakarta; Martono, agen dari Solo; Septia Ningsih Handayani, agen dari Depok; Puspita Sari, agen dari Jakarta; dan Surya Yustina, agen dari Bogor.
Sekitar 70 ribu orang membayar dan masuk daftar keberangkatan biro umrah PT First Anugerah Karya Wisata Travel. Namun yang belum diberangkatkan oleh First Travel diperkirakan 35 ribu orang.
Kasus ini berawal dari laporan 13 orang yang mengaku sebagai agen First Travel. Modus operandinya, First Travel menawarkan paket perjalanan umrah berbagai paket. Paket 1 disebut paket promo umrah, kedua paket reguler, dan ketiga paket VIP.
Animo masyarakat yang besar membuat First Travel merekrut agen yang berperan merekrut jemaah. Jumlahnya mencapai 1.000 agen, tapi yang aktif 500 agen. Dengan banyaknya jemaah yang berminat, First Travel mulai menemui hambatan.
Beberapa paket promosi yang ditawarkan First Travel dengan harga Rp 14,3 juta per orang, paket reguler Rp 25 juta, dan paket VIP Rp 54 juta. Atas perbuatannya, pemilik PT First Anugerah Karya Wisata, Andika Surahman dan Annisa Devitasari Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah.
Keduanya adalah suami-istri. Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administrasi pencabutan izin operasional terhadap First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dasarnya, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.